Basqian, Rangga (2025) Pelaksanaan perjanjian sewa rahim (Surrogate Mother) dihubungkan dengan pasal 1320 Kuhperdata Juncto pasal 58 poin A Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
This is the latest version of this item.
|
Text (COVER)
COVER.pdf Download (234kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (241kB) | Preview |
|
|
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
Pernyataan Keaslian _Rangga Basqian.pdf Download (476kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (306kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (695kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (467kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (511kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (284kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (302kB) |
|
![]() |
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (950kB) |
Abstract
Rangga Basqian: PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KUHPERDATA JUNCTO PASAL 58 POIN A UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Perkembangan teknologi reproduksi sewa rahim (surrogate mother) memunculkan tantangan baru dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait keabsahan perjanjiannya dan kepastian hukum. Praktik ini banyak dilakukan oleh pasangan infertil sebagai alternatif memperoleh keturunan, namun keberadaannya belum secara eksplisit diatur oleh undang-undang, hanya secara implisit dilarang dalam Pasal 58 poin a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa rahim (surrogate mother) menurut KUHPerdata. 2) Bagaimana kepastian hukum sewa rahim (surrogate mother) menurut hukum positif Indonesia. 3) Bagaimana kendala-kendala hukum dan upaya-upaya hukum dalam pelaksanaan sewa rahim (surrogate mother) di Indonesia. Berdasarkan Pasal 28B ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan kebutuhan akan keturunan menjadi bagian dari hak konstitusional warga negara. Sejalan dengan hal tersebut, penelitian ini menggunakan tiga teori, yaitu teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori perjanjian. Teori kepastian hukum digunakan untuk mengkaji legalitas perjanjian sewa rahim. Teori perlindungan hukum digunakan dalam konteks perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sedangkan teori perjanjian digunakan untuk menilai sah atau tidaknya perjanjian sewa rahim berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan hukum yang memadukan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan kenyataan praktik di lapangan. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggabungkan data primer berupa wawancara dengan dokter spesialis kandungan serta data sekunder dari studi pustaka dan literatur hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis secara kualitatif untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Pelaksanaan perjanjian sewa rahim tidak dapat dinyatakan sah karena adanya larangan normatif pada Undang-Undang Kesehatan. kepastian hukum sewa rahim tidak memiliki regulasi yang jelas, karena tidak secara eksplisit diatur pada Undang-Undang Kesehatan, oleh sebab itu diperlukan pembentukan regulasi khusus yang mengatur praktik sewa rahim, baik dari aspek keabsahan perjanjian, status hukum anak, maupun perlindungan terhadap ibu pengganti. Regulasi yang dibuat harus mampu menjawab Kendala kebutuhan masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai etika, moral, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Pelaksanaan, Perjanjian Sewa Rahim, KUHPerdata, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelaksanaan, Perjanjian Sewa Rahim, KUHPerdata, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |
Subjects: | Private Law > Contracts |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rangga Basqian |
Date Deposited: | 02 Sep 2025 01:55 |
Last Modified: | 02 Sep 2025 01:55 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/116973 |
Available Versions of this Item
-
Pelaksanaan perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) dihubungnkan dengan pasal 1320 Kuhperdata Juncto
pasal 58 poin A Undang-Undang no 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (deposited UNSPECIFIED)
- Pelaksanaan perjanjian sewa rahim (Surrogate Mother) dihubungkan dengan pasal 1320 Kuhperdata Juncto pasal 58 poin A Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (deposited 02 Sep 2025 01:55) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |