Ramadhani, Suciana (2025) Tindak pidana turut serta dalam melakukan aborsi perspektif hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (25kB) | Preview |
|
|
Text (SK BEBAS PLAGIARISM)
3_skbebasplagiarism.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf Download (35kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_bab1.pdf Download (479kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (582kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (57kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (536kB) |
|
![]() |
Text (BAB V)
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (36kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (281kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Repository staff only Download (281kB) |
Abstract
Pesatnya modernisasi dapat memicu perilaku negatif remaja, seperti seks bebas akibat kecemasan dan ketidakpedulian, berujung kehamilan tidak diinginkan dan aborsi ilegal. Terdapat larangan melakukan aborsi Pasal 346 KUHP dan Pasal 75 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, ketentuan mengenai orang yang turut serta melakukan aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Namun, meskipun regulasi tersebut telah jelas mengatur larangan dan sanksi, praktik aborsi beserta keterlibatan pihak lain masih marak terjadi. Selain itu, hukum pidana Islam, aborsi juga sangat dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana aborsi; mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku turut serta melakukan (Madepleger) tindak pidana aborsi dalam hukum positif; dan mengetahui sanksi terhadap pelaku turut serta melakukan (Madepleger) tindak pidana aborsi perspektif hukum pidana Islam. Teori yang digunakan adalah Teori Pemidanaan, Teori Sanksi, Teori Maslahat, Teori Maqoshid Syariah, Teori Moralitas, dan Teori Hak Untuk Hidup. Teori-teori ini selaras serta relevan dengan penelitian yang sedang di teliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif dan analisis data kualitatif dari studi kepustakaan bertujuan memahami pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta aborsi dalam hukum positif dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi aborsi meliputi faktor ekonomi (kemiskinan dan juga ketidakmampuan finansial), faktor sosial (pergaulan bebas, tekanan sosial, stigma, dan juga kurangnya dukungan orang tua), faktor pendidikan (rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, kurangnya pendidikan seks, dan juga pemahaman agama yang lemah), serta faktor psikologis (tekanan mental akibat pergaulan bebas atau perkosaan, rasa malu, ketakutan terhadap konsekuensi sosial). Pertanggungjawaban terhadap pelaku turut serta melakukan (Madepleger) tindak pidana aborsi dalam hukum positif melarang aborsi kecuali medis atau perkosaan, dengan sanksi pidana penjara dan pencabutan izin praktik, hukum positif Indonesia menjerat pelaku dan pembantu aborsi dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sanksi terhadap pelaku turut serta melakukan (Madepleger) tindak pidana aborsi perspektif hukum pidana Islam memiliki beragam sanksi bagi pelaku turut serta aborsi, diyat (jika aborsi menyebabkan kematian janin yang sudah ditiupkan ruh umumnya setelah usia kehamilan 120 hari), qishas (jika aborsi dilakukan secara sengaja dan menyebabkan kematian janin yang sudah bernyawa, terpenuhi syarat-syarat qishas), ta'zir (jika janin belum ditiupkan ruh atau pelaku hanya berperan sebagai pembantu), tergantung kondisi janin dan peran pelaku, dengan perbedaan pendapat antar Imam Madzhab mengenai status dan hukuman bagi pihak yang membantu.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Aborsi; hukum pidana Indonesia; hukum pidana Islam; turut serta; pertanggungjawaban pidana; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Suciana Ramadhani Suci |
Date Deposited: | 02 Sep 2025 06:06 |
Last Modified: | 02 Sep 2025 06:06 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/116982 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |