Pembaharuan materi hukum zina di Indonesia studi komparatif: Hukum pidana islam dan hukum adat dalam RUU KUHP 2015 Pasal 484

Abdul Aziz, Yusuf (2018) Pembaharuan materi hukum zina di Indonesia studi komparatif: Hukum pidana islam dan hukum adat dalam RUU KUHP 2015 Pasal 484. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab I.pdf

Download (507kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (785kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (727kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB) | Request a copy
[img] Text (Daftar Pustaka)
8_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB) | Request a copy

Abstract

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia pada dasarnya tidak terlepas dari pertimbangan–pertimbangan politis, sosiologis, filosofis dan pertimbangan praktis sebagai bentuk implementasi hukum dalam masyarakat. Seperti halnya KUHP pasal 284 yang membahas tentang tindak pidana zina dirasa tidak lagi sesuai jika diterapkan di Negara Indonesia, bagaimana tidak, zina yang merupakan salah satu tindak pidana kesusilaan menjelaskan zina hanya dapat dipidanakan jika pelaku telah menikah, yang tunduk pasal-pasal 27 BW dan masih bersifat delik aduan. Ketentuan perzinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP ) yang berlaku saat ini, belum bisa menjawab dari tujuan hukum sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui pembaharuan materi hukum zina di Indonesia yang terdapat dalam RUU KUHP 2015 pasal 484. (2). Untuk mengetahui materi hukum Islam dan hukum adat dalam pasal 484 RUU KUHP 2015 sebagai bahan pembaharuan hukum.Pembaharuan atau rekonstruksi hukum pidana nasional, perlu adanya fleksibilitas dari ajaran sistem hukum Islam yang mempunyai pengaruh terhadap pembaharuan hukum secara substantif, artinya pengaruh hukum pidana Islam dan hukum adat akan tetap eksis dan tidak ketinggalan zaman dan mampu bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan masyarakat. Teori diatas didukung dan sesuai dengan kaidah ushul fiqh: “perubahan hukum sesuai dengan perubahan ruang dan waktu”. Penelitian ini merupakan penelitian yang berbasis kepada jenis penelitian hukum. Metode penelitian ini mengunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan metode yuridis normatif, yuridis empiris dan deskriptif komparatif. Metode yuridis normatif dilakukan dengan studi pustaka dalam menelaah data primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. termasuk dalam penelitian pustaka (Library Research)dan deskriptif komparatif. Pembaharuan mengenai pasal perzinaan sebagai berikut: pertama, revisi terhadap sanksi pidana penjara yang semula sembilan (9) bulan menjadi lima (5) tahun penjara. Kedua, revisi terhadap pelaku perzinaan yang semula pelaku yang sedang dalam ikatan perkawinan, maka dalam pasl 484 RUU KUHP juga meliputi laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Materi hukum Islam yang masuk kedalam materi pembaharuan hukum zina pada pasal 484 RUU KUHP 2015 mencakup: (a) Hukuman yang diberkan kepada pelaku zina mencakup zina muhson dan ghoir muhson.(b) Konsep pengasingan (taghrib). Sedangkan dalam hukum adat materi pembaharuan tidak dimasukkan secara langsung kedalam pasal 484 RUU KUHP 2015 lebih didominasi materi pembaharuan hukum zina dari hukum Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembaharuan; Zina; Hukum Pidana Islam; Hukum Adat
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Depositing User: Yusuf Abdul Aziz
Date Deposited: 07 Aug 2018 03:02
Last Modified: 18 Apr 2019 08:57
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/11899

Actions (login required)

View Item View Item