Abdullatif, Muhammad Lutfi (2018) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penganiayaan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (285kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf Download (371kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (399kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf Download (688kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (757kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (613kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (313kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (552kB) | Request a copy |
Abstract
Keberadaan pengaturan tentang tindak pidana penganiayaan atau tindak pidana atas selain jiwa merupakan tujuan maqasid al-dharuriyyah, yaitu untuk memelihara jiwa serta mewujudkan keberlangsungan kehidupan manusia, maka oleh karena itu Allah Swt mensyari’atkan hukum qisash dan diyat bagi orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan, baik sengaja maupun tidak sengaja. Tujuan tersebut mengandung lima unsur pokok yang harus dicapai untuk kemasalahatan manusia yaitu: Hifdz al-dien menjamin kebebasan beragama, Hifdz al-nafs memelihara kelangsungan hidup, Hifdz al-‘aql menjamin kreatifitas berfikir, Hifdz al-nasl menjamin keturunan dan kehormatan, Hifzdz al-amal pemilikan harta, properti dan kekayaan. Dalam Hukum Pidana Islam dijelaskan secara menyeluruh tentang tindak pidana penganiayaan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Para fukaha menggabungkan keduanya saat menjelaskan hukum-hukumnya. Jika dalam hukum positif (pasal 351 KUHP) membedakan antara tindak pidana disengaja dan tidak disengaja berdasarkan jenis tindak pidana dan membahasnya satu per satu, sedangkan para fukaha (dalam Hukum Pidana Islam) membedakan dasar perbedaan pada tempat tindak pidana apakah jiwa atau selainnya, apabila terhadap jiwa maka dinamakan pembunuhan, apabila selain jiwa dinamakan penganiayaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tindak pidana penganiayaan menurut Hukum Pidana Islam serta untuk mengetahui korelasi Hukum tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 KUHP.Dengan penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdiri dari rumusan hukum dan ketetapan-ketetapan Hukum. Hukum tindak pidana penganiayaan dalam Hukum Pidana Islam bersumber dari Alquran dan Sunnah yang tidak dapat diragukan lagi keabsahannya, sedangkan hukum tindak pidana penganiayaan yang terdapat dalam pasal 351 KUHP merupakan rumusan hukum yang dibuat oleh manusia , yang belum sesuai dan kurang memberikan rasa adil. Dalam pasal 351 tentangTindak kejahatan terhadap tubuh atau badan manusia merupakan tindak pidana materiil, dimana tindak pidana tersebut dianggap telah selesai dilaksankan oleh pelakunya, tindak pidana ini tidak ditentukan unsur-unsurnya hanya menentukan kualifikasinya saja. Dalam Hukum Pidana Islam, penganiayaan termasuk kategori jarimah yang diartikan sebagai larangan-larangan syara, yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir, dan hukuman pelaku penganiayaan dalam hukum pidana Islam ada dua tingkatan yaitu hukuman pokoknya adalah qisas, sedangkan hukuman penggantinya adalah diyat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana; Pengadianyaan; Hukum Pidana Islam |
Subjects: | Islam Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Lutfi Abdullatif |
Date Deposited: | 30 Jul 2018 05:58 |
Last Modified: | 29 Apr 2019 06:10 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/11904 |
Actions (login required)
View Item |