Permana, Gilang (2025) Tindak pidana penistaan agama dengan mengeluarkan kata-kata dan perasaan yang berakibat permusuhan dalam putusan nomor 784/Pid/2018/PT MDN perspektif hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (252kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (314kB) | Preview |
|
|
Text (SK BEBAS PLAGIARISM)
3_skbebasplagiarism.pdf Download (263kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf Download (335kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_bab1.pdf Download (973kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
6_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (854kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (354kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (759kB) |
|
![]() |
Text (BAB V)
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (438kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (547kB) |
|
![]() |
Text (LAMPIRAN)
11_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Tindak Pidana Penistaan Agama Dengan Mengeluarkan Kata-Kata Dan Perasaan Yang Berakibat Permusuhan Dalam Putusan Nomor 784/Pid/2018/PT MDN Perspektif Hukum Pidana Islam. Sanksi pidana dalam putusan nomor 784/Pid/2018/PT MDN tentang penistaan Agama, dalam pasal 156a sanksi hukuman penjara pelaku selama 5 (lima) tahun sedangkan putusan Hakim dikenakan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan dalam hukum pidana Islam dikenakan sanksi hukuman ta’zir penentuan sanksinya diserahkan kepada Hakim berdasarkan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui pertimbangan hukum Hakim terhadap tindak pidana penistaan Agama dalam putusan nomor 784/Pid/2018/PT MDN; 2) Mengetahui tinjauan hukum pidana Islam terhadap unsur tindak pidana penistaan Agama dalam putusan nomor 784/Pid/2018/PT MDN; 3) Mengetahui sanksi tindak pidana penistaan Agama dalam putusan nomor 784/Pid/2018/PT MDN perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan teori Maqasidul Al-Syari’ah, teori jarimah dan teori hukum positif sebagai landasan hukum yang berguna menjadi penguat pandangan yang diuraikan dalam penelitian ini. Peneliti ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer yang digunakan penelitian ini putusan nomor 784/Pid/2018/PT MDN. Sedangkan sumber data sekunder bahan utama: Buku hukum pidana Islam, buku hukum positif, bahan pelengkap: Skripsi, Artikel, Jurnal dan sumber-sumber internet yang berhubungan dengan penelitian. Metode penelitian yang digunakan deskriptif analysis dengan mengkaji sanksi dalam putusan nomor 784/Pid/2018 PT MDN. Hasil dari penelitian menyimpulkan Pertama, pertimbangan Hakim secara yuridis terdakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana dengan mempertimbangkan hasil fakta saksi. Pertimbangan non-yuridis perbuatan terdakwa menyinggung beberapa golongan rakyat Indonesia yang menjadi pemberat hal meringankan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Unsur-unsur utama jarimah ta’zir ialah: 1) tidak ada ancaman hukuman had atau kafarat dalam hukum pidana Islam; 2) Penetapan bentuk dan kadar hukuman diserahkan kepada Hakim sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini; 3) Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang dilarang Syariat sebagaimana diatur dalam Q.S Al- Ahzab ayat 57 dan 58; 4) Jenis perbuatannya telah disebutkan tapi hukumannya belum ditetapkan karenanya dikembalikan oleh penguasa Hakim. Ketiga, Sanksi pelaku penistaan Agama perspektif hukum pidana Islam dikenakan hukuman ta’zir Hakim menimbang segala perbuatan akibat yang telah ditimbulan terdakwa penyelesaian perkara ini agar memberikan efek jera pelaku demi kemaslahatan umat. Pandangan peneliti terhadap pertimbangan majelis majelis Hakim dengan menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan belum mempunyai kepastian hukum dengan adanya unsur pemberat dari terdakwa.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Pertimbangan Hakim; Penistaan Agama |
Subjects: | Aqaid (Aqidah, Akidah) dan Ilmu Kalam > Islam tentang Agama dan Aliran Lain, Hubungan Islam dengan Agama dan Aliran Lain Aqaid (Aqidah, Akidah) dan Ilmu Kalam > Islam dan Buddha Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Permana Gilang |
Date Deposited: | 16 Sep 2025 00:31 |
Last Modified: | 16 Sep 2025 00:31 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/119783 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |