Kamal, Fauzan (2024) Kedudukan Khutbah dalam Shalat Jum’at menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Zhahiri. Sarjana thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (375kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (629kB) | Preview |
|
|
Text (SK BEBAS PLAGIARISM)
3_skbebasplagiarism.pdf Download (644kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4_daftarisi.pdf Download (394kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_bab1.pdf Download (719kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
6_bab2 (14).pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (520kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
![]() |
Text (BAB V)
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (386kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (523kB) |
Abstract
Khutbah jumat merupakan bentuk ibadah ritual yang dilaksanakan seminggu sekali berfungsi sebagai sarana untuk mencerdaskan umat, meningkatkan pengetahuan dan wawawan keagamaan, serta dapat menjadi sarana dakwah yang efektif dan efisien. Dalam masalah fiqih terdapat banyak perbedaan diantaranya Madzhab Syafi’i dan Mazhab Zhahiri. Perbedaan pendapat antara ulama Mazhab Syafi’i dan ulama Mazhab Zhahiri dilatarbelakangi oleh pola fikir yang berbeda, berarti metode istinbaṭh hukumnya juga berbeda. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa kedudukan hukum khubah dan metode istinbath hukum khutbah dalam shalat jum’at menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Zhahiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan (library reasearch) dengan menelusuri, menelaah dan menyimpulkan dari buku, kitab yang berkaitan dengan masalah ini., dengan menggunakan analisis yaitu studi komparatif. Adapun hasil penelitian menurut Madzhab Syafi’i hukum khutbah jum’at adala wajib berdasarkan Al-Qur’an Surat al Jumu’ah ayat 9 yang dimaknai dengan kata zikir yang dimaknai dengan khutbah. Sedangkan menurut Madzhab Zhahiri hukum dari khutbah jum’at adalah sunnah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhalla Juz 3, bahwasannya khutbah itu tidaklah wajib. Kata zikir dimaknai bukan dengan khutbah, yaitu perintah melaksanakan shalat, tasbih, tahmid, dan takbir. Adapun metode istibath hukum meadzhab syafi’i tentang hukum khutbah jum’at menggunakan kaidah lughawiyah, baik dalalahnya maupun uslubnya telah di ketahui, dan dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum. Sedangkan madzhab zhahiri menggunakan zhahir nash al-Quran dan Sunnah, yang mana nash al-Qur’an dan Al-Sunnah dapat menjawab segala persoalan jika tidak ada nash yang menjelaskan suatu masalah tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Madzhab Syafi’i mewajibkan khutbah jum’at dan metode istinbath yaitu lughawiyyah. Sedangkan madzhab zhahiri mengatakan khutbah jum’at hukumnya adalah sunah, metode istinbathnya berlandaskan pada teks secara zhahir atau makna saja
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Additional Information: | TIDAK ADA LAMPIRAN |
Uncontrolled Keywords: | Khutbah Jum’at; Madzhab Zhahiri; Madzhab Syafi’i; |
Subjects: | Islam > Muslims Persons, Imams Islam > Sermons and Preaching Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Law > Comparative Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Fauzan Kamal |
Date Deposited: | 02 Oct 2025 03:30 |
Last Modified: | 02 Oct 2025 03:30 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/120455 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |