Yusuf, Alvin Maulida (2025) Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tentang Tindak Pidana Penipuan Tiket Konser Band Coldplay (Studi Putusan Nomor 157/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst). Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
Cover..pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf Download (239kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (239kB) | Preview |
|
|
Text (KETERANGAN BEBAS PLAGIARISME)
Keterangan Bebas Plagiarisme.pdf.pdf Download (178kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf Download (197kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
Bab 1..pdf Download (406kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
Bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (551kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
Bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (300kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
Bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (434kB) |
|
![]() |
Text (BAB V)
Bab 5.pdf Restricted to Registered users only Download (286kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (285kB) |
Abstract
Penipuan berbasis digital kini menjadi salah satu bentuk kejahatan yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Salah satu kasusnya adalah penipuan penjualan tiket konser oleh Ghisca Debora Aritonang yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. Dimana Kasus ini diatur dalam Pasal 374 KUHP Pasal 65 ayat 1 (satu). Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini penting dilakukan untuk mengkaji: pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penipuan tiket konser, tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana tersebut, serta dampak yang ditimbulkan dan upaya pencegahan yang harus dilakukan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan hukum positif dan hukum Islam dalam menanggulangi penipuan digital. Kerangka teori pada penipuan dalam Pasal 378 KUHP dianalisis dengan teori unsur tindak pidana (objektif dan subjektif), serta teori hukum klasik seperti lex talionis, hukum alam, dan pemikiran Cesare Beccaria. Dalam hukum Islam, penipuan termasuk jarīmah ta‘zīr dan dianalisis dengan teori maqāṣid al-syarī‘ah, niyyah (niat), serta prinsip kejujuran dan amanah. Kajian ini menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap penipuan digital yang semakin marak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yang bertujuan menggambarkan dan menganalisis fenomena hukum secara sistematis dan mendalam. Data yang digunakan bersifat kualitatif, diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumbersumber primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan topik penipuan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Teknik analisis data meliputi reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan secara sistematis Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusannya menggunakan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP. Kemudian dalam tinjauan hukum pidana islam tindak pidana penipuan ini dikualifikasikan sebagai jarīmah ta‘zīr karena melanggar prinsip kejujuran dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Dampak yang ditimbulkan antara lain dampak ekonomi dari kerugian yang ditimbulkan, dampak sosial dan dampak psikiologis. Upaya yang dapat dilakukan adalah penegakan hukum, edukasi hukum, penguatan regulasi serta pengawasan terkait transakasi digital.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penipuan digital; hukum pidana; hukum pidana Islam; jarīmah ta‘zīr; putusan pengadilan; Pasal 378 KUHP; maqāṣid al-syarī‘ah; transaksi daring. |
Subjects: | Prohibited Works, Forgeries, Hoaxes Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Alvin Maulida Yusuf |
Date Deposited: | 20 Sep 2025 01:34 |
Last Modified: | 20 Sep 2025 01:34 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/120530 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |