Sanksi pidana terhadap pelaku perusakan hutan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 perspektif hukum pidana Islam

Noersy, Windi Aimar and Khosim, Ali and Royani, Yayan Muhammad (2025) Sanksi pidana terhadap pelaku perusakan hutan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 perspektif hukum pidana Islam. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan Bimbingan dan Konseling Keluarga, 7 (3). pp. 426-448. ISSN 2656-4807

[img]
Preview
Text
Artikel_Windi Aimar Noersy_HPI.pdf

Download (484kB) | Preview
Official URL: https://journal-laaroiba.com/ojs/index.php/as/arti...

Abstract

Cagar Alam Kamojang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Jawa Barat yang menghadapi ancaman serius akibat alih fungsi lahan, eksplorasi panas bumi, aktivitas wisata liar, dan lemahnya pengawasan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkaji latar belakang terjadinya tindak pidana perusakan hutan di kawasan Cagar Alam Kamojang, (2) menganalisis dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan, dan (3) menganalisis sanksi terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Data yang digunakan merupakan data kualitatif, yang bersumber dari data sekunder seperti Undang-Undang, literatur hukum pidana Islam, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Penelitian ini menggunakan tiga landasan teori, yaitu Teori Pemidanaan yang menjelaskan dasar dan tujuan sanksi pidana dalam hukum positif, Teori Jarimah yang mengklasifikasikan tindak pidana dalam hukum Islam, serta Teori Maqasid al-Syari‘ah yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian dari kemaslahatan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perusakan hutan di Cagar Alam Kamojang dipicu oleh faktor ekonomi, seperti aktivitas ilegal masyarakat yang membuka lahan untuk pertanian tanpa izin karena keterbatasan mata pencaharian. Lemahnya pengawasan dari aparat serta kurang tegasnya penegakan hukum membuat pelaku merasa aman melakukan perusakan hutan. Selain itu, kesadaran masyarakat yang rendah terhadap fungsi ekologis hutan menyebabkan eksploitasi berlebihan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Akibat dari perusakan tersebut antara lain hilangnya habitat satwa endemik yang merupakan spesies dilindungi, serta terganggunya siklus air yang menyebabkan debit air sungai menurun dan memicu kekeringan di daerah sekitar. Bencana longsor di lereng hutan Kamojang pada musim hujan juga menjadi contoh nyata dari kerusakan ekologis yang ditimbulkan. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengatur sanksi pidana berupa penjara dan denda terhadap pelaku. Sementara itu, menurut hukum pidana Islam, perbuatan ini tergolong jarīmah taʿzīr dengan sanksi yang bersifat edukatif, preventif, dan restoratif, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki kerusakan dan kesadaran sosial masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara regulasi negara dan nilai-nilai syariat Islam dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keadilan ekologis.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana; Perusakan Hutan; Cagar Alam; Hukum Pidana Islam
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Windi Aimar Noersy
Date Deposited: 21 Sep 2025 23:04
Last Modified: 21 Sep 2025 23:04
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/121353

Actions (login required)

View Item View Item