Nurjanah, Siti (2025) Disparitas putusan nomor 4159/Pdt.G/2024/PA.Badg dan putusan nomor 31/Pdt.G/2024/PA.Smdg tentang perkara perceraian karena perselisihan dan pisah tempat tinggal kurang dari 6 bulan pasca lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 3 tahun 2023. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (380kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (281kB) | Preview |
|
|
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
3_lembar pernyataan.pdf Download (53kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4_daftar isi.pdf Download (209kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_bab I.pdf Download (740kB) | Preview |
|
![]() |
Text (BAB II)
6_bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (702kB) |
|
![]() |
Text (BAB III)
7_bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (551kB) |
|
![]() |
Text (BAB IV)
8_bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (201kB) |
|
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (430kB) |
|
![]() |
Text (LAMPIRAN)
10_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (510kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan dibenarkan oleh pengadilan, hal ini sejalan dengan asas mempersukar perceraian. Mahkamah Agung memperkuat asas ini melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa perceraian akibat perselisihan terus menerus hanya dapat dikabulkan jika terbukti tidak ada harapan rukun kembali dan telah berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan. Penelitian ini berfokus pada disparitas putusan perkara perceraian karena perselisihan dan pisah tempat tinggal kurang dari 6 bulan yang didasarkan kepada penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) melalui analisis dua putusan pengadilan yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini ialah 1). Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim pada Putusan Putusan Nomor 4159/Pdt.G/2024/PA.Badg 2). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 31/Pdt.G/2024/PA.Smdg. 3). Untuk mengetahui Implikasi Hukum dari Perbedaan Implementasi surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 Pada Putusan Nomor 4159/Pdt.G/2024/PA.Badg dan Putusan Nomor 31/Pdt.G/2024/PA.Smdg Penelitian ini menggunakan Grand Theory Kepastian Hukum dan Middle & Applied Theory Penegakan Hukum. Kedua teori ini digunakan untuk menilai sejauh mana Surat Edaran Mahakamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 mampu menciptakan putusan yang seragam dan memberikan kepastian hukum dalam perkara perceraian. Metode penelitian yang digunakan ialah Analisis isi (content Analysis) dengan pendekatan penelitian yurirdis normatif. Sumber data primer penelitian ini ialah Putusan Nomor 4159/Pdt.G/2024/PA.Badg, Putusan Nomor 31/Pdt.G/2024/PA.Smdg dan Surat Edaran Mahakamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Sementara data sekunder yang digunakan meliputi, buku, jurnal, skripsi, peraturan perundang-undangan, dan hasil wawancara. Hasil Penelitian menunjukan 1). Adanya impelementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Pada Putusan Nomor 4159/Pdt.G/2024/PA.Badg dengan menggunakan pendekatan sistematis 2). Tidak adanya penggunaaan SEMA pada Putusan Nomor 31/Pdt.G/2024/PA.Smdg dengan menggunakan pendekatan tektualis skriptural dan mengesampingkan penggunaan SEMA. 3). Lemahnya Penegakan Hukum dan keseragaman hukum yang menunutut pada penegasan kedudukan SEMA dan penyeragaman penerapannya oleh hakim.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Disparitas Putusan, Perceraian, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Siti Nurjanah |
Date Deposited: | 26 Sep 2025 07:39 |
Last Modified: | 26 Sep 2025 07:39 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/122235 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |