Zaman, Badrul (2025) Sanksi tindak pidana penistaan agama pada putusan nomor 1537/Pid.b/2016/Pn.jkt.Utr perspektif hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_Cover.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
2_Abstrak.pdf Download (163kB) | Preview |
|
|
Text
3_lembarplgiarisme (1).pdf Download (740kB) | Preview |
|
|
Text
4_Daftar Isi.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
5_bab1.pdf Download (439kB) | Preview |
|
|
Text
6_bab2 (1).pdf Download (574kB) | Preview |
|
|
Text
7_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) | Request a copy |
||
|
Text
8_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (480kB) | Request a copy |
||
|
Text
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (205kB) | Request a copy |
||
|
Text
10_Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (236kB) | Request a copy |
Abstract
Penistaan Agama merupakan pelanggaran hukum yang sering memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat Indonesia. Pada putusan nomor 1537/Pid.b/2016/PN.Jkt.Utr Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman 1 tahun penjara tetapi hakim pengadilan memberikan hukuman 2 tahun penjara yang sudah ada dalam Pasal 156a KUHP yaitu pelaku penistaan Agama dipidana dengan maksimal 5 tahun penjara. Faktor yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat dan terdakwa seorang pejabat publik. Perbedaan antara ketentuan hukum dan realitas ini memunculkan polemik hukum dan sosial terkait konsistensi serta keadilan dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran kesucian Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana, kesesuaian unsur dan sanksi dalam putusan tersebut berdasarkan hukum pidana Islam, serta efektivitas sanksi menurut hukum pidana Islam. Kerangka berpikir dalam penelitian ini menggunakan teori pemidanaan Penistaan Agama dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena tidak diatur secara eksplisit dalam nash, sehingga sanksinya diserahkan kepada hakim berdasarkan kemaslahatan dan prinsip maqasid syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis isi terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan. Data primer berasal dari Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, didukung data sekunder dari buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan membandingkan prinsip hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia, terutama Pasal 156a KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan keresahan masyarakat dan kedudukan terdakwa sebagai pejabat publik sebagai faktor pemberat, sehingga menjatuhkan pidana dua tahun penjara. Menurut Pasal 156a KUHP, perbuatan terdakwa memenuhi unsur subjektif berupa kesengajaan dan maksud tertentu, serta unsur objektif berupa perbuatan di muka umum yang bernuansa penistaan Agama. Dalam hukum pidana Islam, perbuatan tersebut termasuk jarimah ta’zir dengan unsur adanya larangan syar’i, ucapan yang merendahkan kitab suci, dan dilakukan di ruang publik. Vonis dua tahun penjara sah sebagai bentuk ta’zir karena sejalan dengan maqasid syariah, yakni menjaga Agama (hifz ad-din) dan ketertiban umum (hifz an-nizam al-‘am). Namun, efektivitas sanksi ini terbatas, meski memberi efek jera dan melindungi nilai Agama, putusan belum sepenuhnya meredakan polarisasi sosial dan politik, sehingga masih menyisakan persoalan rekonsiliasi masyarakat.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Additional Information: | tidak ada lampiran |
| Uncontrolled Keywords: | Penistaan Agama; Hukum Pidana Islam; Jarimah Ta’zir; Pasal 156a KUHP; Sanksi Pidana |
| Subjects: | Criminal Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Badrul Zaman |
| Date Deposited: | 11 Nov 2025 01:57 |
| Last Modified: | 11 Nov 2025 06:40 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/125350 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



