Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung no. 122/AG/1995 tentang Ahli Waris Perempuan Tunggal dalam perspektif pendapat Madzhab dan Fatwa MUI

Izzaturrijal, Zaidan Faza (2025) Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung no. 122/AG/1995 tentang Ahli Waris Perempuan Tunggal dalam perspektif pendapat Madzhab dan Fatwa MUI. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
surat keterangan plagiasi.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (482kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (556kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (463kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
9_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (950kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan Yurisprudensi MA yang mengatakan bahwa anak Perempuan Tunggal menghijab saudara dalam mendapat waris secara keseluruhan, pendapat majlis hakim disandingkan dengaan pendapat Imam Madzhab yang empat dan fatwa MUI untuk mencari keselarasan dalam menganalisis Yurisprudensi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penafsiran hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 122/AG/1995 dan disandingkan dengan pendapat Imam Madzhab dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2004, serta mengkaji bagian yang didapatkan saudara Ketika mewarisi bersama dengan anak Perempuan tunggal. Kerangka berpikir penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan Maqashid Syaria’ah (Hifdzu Al-Mal). Teori kepastian hukum memandang tujuan dari hukum yakni kepastian hukum itu sendiri, maksudnya kepastian hukum menjadi upaya dalam mencapai keadilan dengan mewujudkan prinsip-prinsip persamaan dimata hukum, sedangkan Maqashid Syaria’ah (Hifdzu Al-Mal) memiliki arti tujuan utama dari hukum yakni salah satunya untuk menjaga harta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research atau studi kepustakaan yang berfokus pada pendalaman suatu data yang bersumber dari beberapa literatur, Data diperoleh melalui sumber primer berupa yurisprudensi dan fatwa MUI, serta sumber sekunder berupa kitab-kitab fiqih, literatur hukum, artikel, jurnal, dan kitab fiqh mawaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung berlandaskan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 174, 181, dan 182, yang sejalan dengan pendapat ibnu abbas tentang penafsiran kata Al-Walad yang memiliki konotasi umum yang artinya merujuk pada jenis laki-laki dan perempuan, hal inilah yang berfungsi sebagai dasar anak perempuan tunggal dapat menutup hak waris saudara. Sebaliknya, Fatwa MUI berlandaskan pada Al-Qur’an, hadits, dan pendapat sahabat yang menegaskan bahwa saudara tetap memperoleh hak melalui sisa harta setelah bagian anak perempuan tunggal dibagikan. Pertentangan tersebut lahir dari perbedaan penafsiran terhadap sumber hukum yang sama, yakni Al-Qur’an dan hadits. Kesimpulan dari penelitian ini adalah yurisprudensi memiliki kesamaan dengan pendapat imam Hanafi dan fatwa MUI terkait ahli waris perempuan Tunggal memilliki kesamaan dengan pendapat Imam Syafi’i, Hanbali, Dan Maliki.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Hukum Waris Islam; Yurisprudensi; Fatwa MUI; Madzhab; Anak Perempuan Tunggal.
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Waris Islam, Faraid
Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage
Private Law > Inheritance
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Zaidan Faza Izzaturrijal
Date Deposited: 30 Jan 2026 01:58
Last Modified: 30 Jan 2026 01:58
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/127487

Actions (login required)

View Item View Item