Rukun dan syarat akad dalam hukum akad syariah

Garaudi, Garaudi and Jaenudin, Jaenudin Rukun dan syarat akad dalam hukum akad syariah. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
02 RUKUN DAN SYARAT AKAD.pdf

Download (233kB) | Preview

Abstract

Akad merupakan suatu ikatan dan kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu perjanjian. Tidak semua perjanjian dapat dikatakan sebagai akad karena akad juga memiliki syarat-syarat tertentu untuk menjadi dasaran akad yaitu dengan adanya ijab qobul sesuai dengan ketentuan syariat islam. Ijab qobul itu sendiri merupakan suatu ungkapan atau kesepakatan dua orang maupun lebih untuk melakukan kontrak. Suatu akad akan terpenuhi jika rukun terpenuhi dengan adanya akid (orang yang berakad) dan Ma’qud Alaih (suatu yang diakadkan). Di Indonesia akad sudah sering dilakaukan oleh masyarakat bahkan mayoritas masyarakat menggunakan akad dalam hal jual beli. Kata akad sering terdengar dikalangan masyarakat bahkan sudah sering dilakukan, akan tetapi masih ada beberapa masyarakat yang belum mengerti dan memahami tentang syarat-syarat serta rukun dalam melakukan akad sehingga dengan adanya masalah tersebut maka perlunya makalah ini dibuat. Akad secara bahasa berarti sambungan, janji, dan mengikat. Rukun-rukun dalam melakukan akad yaitu dengan adanya akid orang yang berakat, Ma’qud Alaih (suatu yang diakadkan), dan adanya ijab qobul. Akad juga memilii rukun-rukun yaitu syarat terjadinya akad, syarat sah akad, syarat pelaksanaan akad, dan syarat kepastian hukum (luzum).

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Rukun; Syarat akad; Hukum Akad Syari'ah;
Subjects: Islam > Islam and Economics
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Jaenudin Jaenudin
Date Deposited: 12 Feb 2026 02:37
Last Modified: 12 Feb 2026 02:37
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128079

Actions (login required)

View Item View Item