Hakikat dan sumber akad dalam hukum ekonomi syariah

Firmansyah, Hamdan and Jaenudin, Jaenudin Hakikat dan sumber akad dalam hukum ekonomi syariah. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
03 HAKIKAT DAN SUMBER AKAD.pdf

Download (298kB) | Preview

Abstract

Akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘Aqd, bentuk masdar adalah kata ‘Aqada dan jamaknya adalah al-‘Uqud yang berarti perjanjian (yang tercatat) atau kontrak. Sedangkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam bahwa kata al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq). Dari pengertian akad secara bahasa ini, maka akad secara bahasa adalah pertalian yang mengikat. Secara terminologi, ulama fiqih membagi akad dilihat dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus. Akad secara umum adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang, seperti jual-beli, perwakilan dan gadai. Pengertian akad secara umum di atas adalah sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah. Pengertian akad secara khusus adalah pengaitan ucapan salah seorang yang berakad dengan yang lainnya secara syara’ pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya. Pengertian akad secara khusus lainnya adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qobul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. Adapun pengertian akad menurut istilah, disini ada beberapa pendapat diantaranya adalah Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al Fiqh Al Islami wa adillatuh yang dikutip oleh Dimyauddin Djuwaini bahwa “akad adalah hubungan / keterkaitan antara ijab dan qabul atas diskursus yang dibenarkan oleh syara’ dan memiliki implikasi hukum tertentu”. Sedangkan menurut Hasbi Ash-Shiddieqy bahwa “akad adalah perikatan antara ijab dengan qabul secara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridlaan kedua belah pihak”. Berdasarkan definisi di atas, maka dapat dipahami bahwa akad adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih berdasarkan keridhaan masing-masing pihak yang melakukan akad dan memiliki akibat hukum baru bagi mereka yang berakad. Dengan demikian, persoalan akad adalah persoalan antar pihak yang sedang menjalin ikatan. Untuk itu yang perlu diperhatikan dalam menjalankan akad adalah terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak tanpa ada pihak yang terlanggar haknya. Oleh karena itu, maka penting untuk membuat batasan-batasan yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran hak antar pihak yang sedang melaksanakan akad tersebut.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Hakikat; Sumber Akad; Hukum Ekonomi Syariah;
Subjects: Islam > Islam and Economics
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Econmics > Economists
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Jaenudin Jaenudin
Date Deposited: 12 Feb 2026 02:28
Last Modified: 12 Feb 2026 02:28
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128084

Actions (login required)

View Item View Item