Klausula baku dalam hukum ekonomi syariah

Zakiah, Akfah and Jaenudin, Jaenduin Klausula baku dalam hukum ekonomi syariah. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
10 KLAUSULA BAKU DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH.pdf

Download (260kB) | Preview

Abstract

Perjanjian baku secara tradisional suatu perjanjian terjadi berlandaskan asas kebebasan berkontrak dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang dan kedua belah pihak beru saha untuk mencapai kesepakatan yang diperlukan bagi terjadinya perjanjian itu melalui suatu proses negoisasi di antara mereka. namun di dalam praktek perjanjian baku tumbuh sebagai perjanjian tertulis dalam bentuk formulir perbuatan-perbuatan hukum sejenis yang selalu terjadi secara berulang-ulang dan teratur yang melibatkan banyak orang menimbulkan kebutuhan untuk mempersiapkan isi perjanjian terlebih dahulu, dan kemudian dibakukan dan seterusnya dicetak dalam jumlah banyak sehingga mudah menyediakannya setiap saat jika masyarakat membutuhkannya. Formulir-formulir yang berisi klausula baku tersebut diberlakukan kepada semua konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam pokok atau obyek perjanjian yang sama. Adapun beberapa contoh mengenai penggunaan perjanjian baku di dalam berbagai transaksi adalah polis asuransi, perjanjian jual-beli mobil, Perjanjian credit card, transaksi-transaksi perbankan seperti perjanjian rekening koran dan perjanjian kredit bank, perjanjian jual-beli rumah dari perusahaan real estate, perjanjian sewa dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya. Masalah pembuatan perjanjian secara baku dalam kehidupan kita maupun di dunia bisnis sudah lazim sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di negara-negara lain perjanjian baku ditemui dalam masyarakat modern yang mempergunakan perencanaan dalam mengatur hidupnya. Masyarakat modern tidak lagi merupakan kumpulan individu, melainkan merupakan kumpulan ikatan kerjasama (organisasi). Perjanjian baku merupakan merupakan perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah digandakan berupa formulir-formulir, yang isinya telah distandarisasikan atau dibakukan terlebih dahulu secara sepihak oleh pihak yang menawarkan (dalam hal ini pelaku usaha), serta ditawarkan secara massal, tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dim iliki kosumen. Dengan demikian perjanjian baku itu isinya dibuat secara sepihak oleh salah satu pihak yang mengadakan perjanjian ialah biasanya pihak yang mempunyai kekuatan ekonomis dan psikologis yang lebih kuat dari pihak lainnya. Dalam dunia perdagangan atau bisnis pihak yang membuat perjanjian baku itu adalah pihak pengusaha (produsen) yang pada um umnya memiliki kekuatan ekonomis yang lebih besar daripada konsumen. Sehingga tidak mustahil jika isi klausula baku kerapkali dapat merugikan pihak konsumen.

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Klausula; Baku; Hukum Ekonomi Syariah;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Law > Comparative Law
Depositing User: Jaenudin Jaenudin
Date Deposited: 12 Feb 2026 02:32
Last Modified: 12 Feb 2026 02:32
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128094

Actions (login required)

View Item View Item