Sofi, Ahmad and Jaenudin, Jaenudin Hilah dalam Hukum Akad Syariah. Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. (Unpublished)
|
Text
13 HILAH DALAM HUKUM AKAD SYARIAH.pdf Download (232kB) | Preview |
Abstract
Allah telah mewajibkan sebagian perbuatan bagi hamba-hambaNya, dan mengharamkan sebagian yang lain melalui Al-qur’an dan menjelaskannya dalam Hadis Rasulullah saw. Perintah dan larangan itu secara mutlak ada tanpa pengecualian dan tanpa menjelaskan sebab-sebabnya, seperti Allah mewajibkan shalat, shaum, dan mengharamkan zina, memakan riba, membunuh dan lain-lain. Dan ada sebagian perbuatan yang diwajibkan dan diharamkan yang dijelaskanNya sebab-sebabnya seperti Allah mewajibkan zakat, kafarat dan lain-lain. Bila diteliti semua suruhan dan larangan Allah SWT dalam Al-qur’an, begitu juga suruhan dan larangan Rasulullah SAW dalam Hadis yang dirumuskan oleh para mujtahid sebagai fikih, akan terlihat bahwa semuanya mempunyai tujuan tertentu dan tidak ada yang sia-sia. Semua bentuk suruhan dan larangan Allah SWT mempunyai hikmah yang mendalam untuk mengujudkan maqashid syariah dan merupakan rahmat bagi seisi alam yang dapat dinikmati oleh manusia sebagaimana ditegaskan di antaranya dalam Al-qur’an surat al Anbiya’ (21: 107). Untuk melaksanakan suruhan dan menghentikan larangan, sebagian umat mencari-cari celah untuk menggugurkan kewajiban syara’ atau mencari sebab untuk membolehkan sesuatu yang diharamkan atas dirinya, sehingga secara lahiriah kewajiban itu tidak lagi menjadi sesuatu yang wajib, atau sesuatu yang haram menjadi halal dengan memakai hilah hukum. Dalam hal ini timbul pertanyaan apakah hilah itu dilarang oleh syara’ atau ada yang dibolehkan, apakah hilah dapat digunakan dalam upaya mengujudkan maqashid syari’ah. Akad berasal dari bahasa arab yang artinya perjanjian atau persetujuan. Kata ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan dan kesepakatan. Secara terminologi ulama fiqih, akad dapat ditinjau dari segi umum dan segi khusus. Dari segi umum, pengertian akad sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut ulama Syafi’iyah, Hanafiyahdan Hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasakan keinginananya sendiri seperti waqaf, talak, pembebasan, dan segala sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Sedangkan dari segi khusus yang dikemukakan oleh ulama fiqih antara lain: Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. Dalam hukum Islam telah menetapkan beberapa prinsip akad yang berpengaruh kepada pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan adalah sebagai berikut: prinsip kebebasan berkontrak, prinsip perjanjian itu mengikat, prinsip kesepakatan bersama, prinsip ibadah, prinsip kemaslahatan, prinsip keadilan, prinsip keseimbangan, prinsip amanah dan prinsip kejujuran. Kedudukan akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya bermuamalah.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hilah; Akad Syari'ah; Hukum Ekonomi Islam; |
| Subjects: | Islam > Islam and Economics Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
| Depositing User: | Jaenudin Jaenudin |
| Date Deposited: | 12 Feb 2026 02:35 |
| Last Modified: | 12 Feb 2026 02:35 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/128101 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



