Warisman, Yuda (2018) Sanksi bagi penyalahgunaan prekursor dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika perspektif hukum Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (174kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (391kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Download (385kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (244kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (538kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (360kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (123kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) | Request a copy |
Abstract
Prekursor Narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia dapat digunakan dalam proses pembuatan Narkotika. Dalam perkembangannya prekursor narkotika ini dapat disalahgunakan baik dengan cara dikonsumsi maupun disalahgunakan sebagai zat pembuatan narkotika secara tidak sah dan melawan hukum, Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai sanksi tindak pidana penyalahgunaan prekursor narkotika. Skripsi ini untuk mengetahui sanksi tindak pidana penyalahgunaan prekursor narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ditinjau dari hukum Islam. Masalah dari penelitian Pertama Untuk Mengetahui ketentuan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Prekursor Narkotika dan Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kedua Mengetahui ketentuan hukum pidana Islam tentang Penyalahgunaan Prekursor Narkotika. Ketiga Menemukan kesimpulan dari Relevansi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam mengatur sanksi Penyalahgunaan Prekursor Narkotika tersebut. Status hukum prekursor Narkotika dalam konteks fiqh memang tidak disebutkan secara spesifik, baik dalam Al-Quran maupun Sunnah, karena belum dikenal pada masa Nabi SAW. Al-Quran hanya berbicara tentang pengharaman jarimah khamr. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa memakai, menjual, membeli, memproduksi, dan semua aktivitas yang berkenaan dengan Narkotika adalah haram. Hal itu disebabkan Prekursor Narkotika lebih berbahaya dibanding khamr maka sanksinya dapat dikenakan sanksi Ta’zir. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang berarti penulis tidak menggunakan sample. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, penulis melakukan pengidentifikasian secara sistematis dari sumber yang berkaitan dengan objek kajian. Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara yuridis normatif data yang diperoleh oleh objek kajian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 digolongkan kepada empat golongan. Sanksi yang berikan adalah pidana penjara 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kedua Dalam syari’at Islam penyalahgunaan Prekursor Narkotika tidak di jelaskan secara terperinci hukuman yang mengaturnya. Jadi hukuman yang diberikan kepada penyalahgunan Prekursor Narkotika adalah hukuman Taz’ir. Ketiga Relevansi Ketentuan sanksi hukum bagi para pelaku tindak pidana prekursor narkotika dan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan hukum pidana Islam adalah keduanya memberikan hukuman. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hukuman yang diberikan sesuai dengan golongan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan, sedangkan dalam hukum pidana islam hukuman yang di berikan adalah Jarimah Taz’ir.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Prekusor; Penyalahgunaan |
Subjects: | Criminal Law Criminal Law > Crimes Criminal Law > Criminals |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Yuda Warisman |
Date Deposited: | 20 Aug 2018 08:24 |
Last Modified: | 20 Aug 2018 08:24 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/12851 |
Actions (login required)
View Item |