Mulya, Farah Bintang (2026) Hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi menurut fatwa MUI VII tahun 2021 dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) ke-117 tahun 2020. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
Cover.pdf Download (92kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf Download (126kB) | Preview |
|
|
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
Surat pernyataan plagiarism.pdf Download (119kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf Download (230kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (448kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (483kB) |
||
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (129kB) |
||
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (422kB) |
||
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (87kB) |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (172kB) |
Abstract
Hukum Penggunaan Cryptocurrency sebagai Alat Transaksi Menurut Fatwa MUI VII Tahun 2021 dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) ke-117 Tahun 2020.Perkembangan teknologi keuangan digital melahirkan cryptocurrency sebagai instrumen baru dalam sistem transaksi modern. Kehadirannya menimbulkan perbedaan pendapat dalam hukum Islam terkait keabsahannya sebagai alat transaksi, karena sifatnya yang terdesentralisasi, volatilitas tinggi, dan tidak berada di bawah otoritas negara. Di Indonesia dan Malaysia, perbedaan respons ini tercermin dalam fatwa MUI dan JAKIM yang, meskipun berlandaskan prinsip syariah, menghasilkan ketetapan berbeda. Kondisi ini mendorong perlunya kajian komparatif untuk memahami dasar pertimbangan dan metodologi istinbāṭ masing-masing lembaga.Penelitian ini bertujuan membandingkan pandangan hukum MUI dan JAKIM mengenai penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi dalam perspektif hukum Islam, dengan fokus pada dasar hukum, metode istinbāṭ, dan faktor penyebab perbedaan fatwa. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan komparatif. Data primer berasal dari Fatwa Ijtima’ Ulama MUI VII Tahun 2021 dan Keputusan Muzakarah MKI ke-117 Tahun 2020, serta didukung literatur hukum Islam dan regulasi terkait. Analisis dilakukan dengan mengkaji dan membandingkan argumentasi hukum kedua lembaga secara sistematis.Kerangka teori didasarkan pada fiqh muamalah, maqāṣid al-syarī‘ah, dan ijtihad kontemporer. Fatwa MUI cenderung menggunakan pendekatan bayānī dan iḥtiyāṭ, sedangkan JAKIM menekankan maṣlaḥah, istiḥsān, dan taqyīm al-māl, dengan mempertimbangkan konteks regulasi nasional masing-masing negara.Hasil penelitian menunjukkan MUI mengharamkan cryptocurrency sebagai alat transaksi karena unsur gharar, maysir, ketiadaan underlying asset, dan pertentangan dengan regulasi Indonesia, namun membolehkan sebagai komoditas dengan syarat tertentu. Sementara itu, JAKIM membolehkan cryptocurrency sebagai māl mutaqawwam selama memenuhi prinsip syariah dan didukung regulasi aset digital di Malaysia.Kesimpulannya, perbedaan fatwa tersebut merupakan bentuk ijtihad kontekstual akibat perbedaan metodologi dan regulasi, yang menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial modern.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Additional Information: | tidak ada lampiran |
| Uncontrolled Keywords: | cryptocurrency; fatwa MUI; fatwa JAKIM; hukum Islam; aset digital; perbandingan hukum |
| Subjects: | Islam > Religious Ceremonial Laws and Decisions Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pengadilan Islam dengan Hukum Lain Law > Comparative Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
| Depositing User: | Farah Bintang Mulya |
| Date Deposited: | 07 May 2026 03:40 |
| Last Modified: | 07 May 2026 04:13 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/130997 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



