Tindak pidana penipuan arisan online menurut pasal 28 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik perspektif hukum pidana Islam

Ramdani, Krisna Aulia and Azazy, Yusuf and Royani, Yayan Muhamad (2026) Tindak pidana penipuan arisan online menurut pasal 28 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik perspektif hukum pidana Islam. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 6 (1). pp. 46-70. ISSN 2809-6703

[img]
Preview
Text
Jurnal Krisna Publish.pdf

Download (402kB) | Preview
Official URL: https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Staatsrech...

Abstract

Perkembangan pesat teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai inovasi transaksi berbasis digital, termasuk praktik arisan online. Namun, fenomena tersebut juga memunculkan pola kejahatan baru berupa penipuan digital yang menimbulkan dampak kerugian, baik secara finansial maupun sosial, bagi masyarakat. Modus penipuan arisan online umumnya dilakukan melalui penyampaian informasi yang menyesatkan serta penawaran imbal hasil yang tidak rasional dengan memanfaatkan media elektronik sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana penipuan arisan daring berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sekaligus menganalisis kesesuaian unsur delik dan sanksinya dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, karya ilmiah, serta sumber hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penipuan dalam arisan daring memenuhi unsur penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sehingga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 28 UU ITE. Dari sudut pandang hukum pidana Islam, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori jarimah taʿzir karena didasarkan pada kehendak jahat (qasd al-sayyi’ah) dan menimbulkan kerugian terhadap harta pihak lain (dharar), yang bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan harta (hifz al-māl). Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap penipuan arisan online memerlukan integrasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam guna mewujudkan keadilan substantif, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat yang optimal di tengah perkembangan era digital.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Arisan Online; Hukum Pidana Islam; Penipuan; Undang-Undang ITE
Subjects: Prohibited Works, Forgeries, Hoaxes
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam
Depositing User: Krisna Aulia Ramdani
Date Deposited: 11 May 2026 03:55
Last Modified: 11 May 2026 03:55
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/131193

Actions (login required)

View Item View Item