Sugiyanto, Ismil Kurnia (2022) Konsep keadilan dalam poligami menurut undang-undang nomor1 tahun 1974 dan relevansinya dengan pendapat Madzhab Syafi’i. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1.cover.pdf Download (118kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
2.abstrak.pdf Download (282kB) |
|
|
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
3.Lembar_pernyataan_ismil.pdf Download (524kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
4.daftar isi.pdf Download (117kB) |
|
|
Text (BAB I)
5.bab 1.pdf Download (501kB) |
|
|
Text (BAB II)
6.bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (701kB) |
|
|
Text (BAB III)
7.bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (570kB) |
|
|
Text (BAB IV)
8.bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (632kB) |
|
|
Text (BAB V)
9.bab 5.pdf Restricted to Registered users only Download (197kB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
10.daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (238kB) |
Abstract
Para ulama sepakat bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam selama suami memperlakukan istrinya dengan adil. Dasar hukumnya adalah ayat 3 surat An-nisa, namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang konsep keadilan dalam poligami, tergantung dari sisi mana ayat ini harus dipahami. Seperti yang telah di bahas, demikianlah pandangan para ulama Syafi’i. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi pengertian keadilan dalam poligami, khususnya Fikih Madzhab Syafi’I dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam keterangannya, ulama madzhab ini membolehkan suami berpoligami asalkan yakin dan curiga kuat bahwa ia dapat memperlakukan istrinya dengan adil. Meskipun membolehkan poligami bukan anjuran, namun merupakan salah satu solusi yang diberikan dengan syarat-syarat khusus bagi mereka yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu (suami). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai satu istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai satu suami yang dikenal dengan asas monogami. Asas monogami yang dipersoalkan bukanlah asas monogami mutlak, melainkan asas monogami terbuka. Artinya, jika ada beberapa istri dan suami tidak dapat memenuhi hak istrinya, maka cukuplah seorang istri. Poligami tentu saja diperbolehkan dengan pengecualian dan syarat tertentu. Berpoligami memang tidak mudah karena keadilan merupakan syarat mutlak dan harus dilakukan dengan persetujuan istri di atas segalanya Tujuan hukum perkawinan dan hukum Islam (Madzhab Syafi’i) adalah untuk memberikan syarat bagi suami untuk menikah kembali agar tidak ada sikap sewenang-wenang suami terhadap istrinya (istri) demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan Rahmah. Itu saja, saat ini banyak kasus poligami di Indonesia yang bertentangan dengan aturan Syariah dan tidak ditegakkan serta dapat merugikan perempuan dan anak.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Poligami, Mazhab Syafi’I; Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
| Subjects: | Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Poligami Menurut Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
| Depositing User: | Ismil Kurnia Sugiyanto |
| Date Deposited: | 10 Jun 2026 03:05 |
| Last Modified: | 10 Jun 2026 03:05 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/132407 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



