Ramadhan, Syahrul (2026) Implementasi perma no. 7 tahun 2022 terhadap pelaksanaan persidangan Teleconference di Pengadilan Agama Soreang. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
This is the latest version of this item.
|
Text (COVER)
1_Cover.pdf Download (198kB) | Preview |
|
|
Text (Abstrak)
2_Abstrak.pdf Download (159kB) | Preview |
|
|
Text (Surat Keterangan Bebas Plagiarisme)
3_Suket Bebas Plagiarisme .pdf Download (188kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Isi)
4_Daftar Isi.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
5_BAB 1.pdf Download (486kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
6_BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (487kB) |
||
|
Text (BAB III)
7_BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (262kB) |
||
|
Text (BAB IV)
8_BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (262kB) |
||
|
Text (BAB V)
9_BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (176kB) |
||
|
Text (Daftar Pustaka)
10_Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (296kB) |
||
|
Text (Lamapiran)
11_Lampiran .pdf Restricted to Repository staff only Download (289kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan persidangan teleconference sebagai bagian dari modernisasi peradilan di Pengadilan Agama Soreang. Permasalahan penelitian ini berdasarkan fenomena gap yang terjadi dalam sektor Lembaga Pengadilan, yaitu berkembangnya teknologi dalam proses persidangan membuat kurangnya pemahaman masyarakat perihal persidangan teleconference masih kurang. Selain faktor eksternal tersebut, hal ini juga terjadi dalam faktor internal dari pengadilan agama soreang masih terdapat hambatan yaitu SDM Pengadilan masih kurangnya memahami persidangan dalam membantu melayani persidangan secara teleconference yang cukup tidak stabil. Sehinga berpotensi menghambat dalam pelaksanaan persidangan teleconference. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Perma No. 7 Tahun 2022 dan mengukur efektivitas pelaksanaan persidangan teleconference sekaligus mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta bentuk upaya strategis pengadilan agama soreang dalam menangangi faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas hukum yang digagas oleh soerjono soekanto yang memenuhi lima faktor, yaitu hukum, penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat dan budaya hukum, sebagai landasan arah gerak penelitian ini, dalam mengkaji suatu hukum itu berjalan dengan efektif atau tidak, dengan mengcu Perma No. 7 Tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analisis, dengan pendekatan yuridis empiris dan jenis data yaitu kualitatif, data yang dikumpulkan bersumber dari data primer dan data sekunder. Adapun Teknik pengumpulan data dihasilkan dengan proses wawancara bersama informan. Pengadilan Agama Soreang telah melaksanakan persidangan teleconference sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk adaptasi teknologi, dengan efektivitas yang cukup baik pada aspek hukum dan penegak hukum, namun belum optimal pada sarana prasarana, masyarakat, dan budaya. Pelaksanaan ini didukung oleh kesiapan teknologi dan aparatur, tetapi masih terkendala ruang sidang, koordinasi antar pengadilan, dan jaringan. Strategi Pengadilan Agama Soreang dalam perbaikan dilakukan melalui penguatan koordinasi, optimalisasi sarana, serta peningkatan sumber daya manusia, sehingga secara keseluruhan dinilai cukup efektif meskipun belum maksimal.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | perma no. 7 tahun 2022; persidangan teleconference; efektivitas hukum; Pengadilan Agama Soreang |
| Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
| Depositing User: | Syahrul Ramadhan |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 07:35 |
| Last Modified: | 15 Jun 2026 07:35 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/132595 |
Available Versions of this Item
-
Implementasi Perma No. 7 Tahun 2022 Terhadap Pelaksanaan persidangan teleconference di Pengadilan Agama Soreang. (deposited UNSPECIFIED)
- Implementasi perma no. 7 tahun 2022 terhadap pelaksanaan persidangan Teleconference di Pengadilan Agama Soreang. (deposited 15 Jun 2026 07:35) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |



