Muharani, Sundus Asilah (2026) Ketentuan sanksi pidana terhadap tindak pidana Cyberbullying di media sosial dalam undang-undang Indonesia dan undang-undang Malaysia. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
cover fix.pdf Download (277kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
abstrak.pdf Download (316kB) | Preview |
|
|
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
Lembar pernyataan skripsi.pdf Download (92kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
daftar isi.pdf Download (281kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I pendahuluan.pdf Download (468kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
BAB II Tinjauan Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (502kB) |
||
|
Text (BAB III)
BAB III Metodelogi.pdf Restricted to Registered users only Download (319kB) |
||
|
Text (BAB IV)
BAB IV Hasil dan Pembahasan.pdf Restricted to Registered users only Download (471kB) |
||
|
Text (BAB V)
BAB V penutup.pdf Restricted to Registered users only Download (314kB) |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (298kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah melahirkan fenomena cyberbullying di media sosial sebagai ancaman serius bagi masyarakat digital. Di Indonesia, SAFEnet mencatat lonjakan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online lebih dari 100% pada triwulan pertama 2024, sementara WHO melaporkan bahwa satu dari enam anak usia sekolah di dunia mengalami cyberbullying. Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan undang-undang khusus (lex specialis) yang secara eksplisit mengatur cyberbullying di Indonesia maupun Malaysia, sehingga menimbulkan kekosongan norma (lacuna hukum) yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tindakan cyberbullying beserta ketentuan sanksi pidananya dalam Undang-Undang Indonesia, mengkaji ketentuan sanksi pidana cyberbullying dalam Undang-Undang Malaysia, serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaan substansi hukum pidana terkait cyberbullying antara kedua negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan Adalah data primer dan data sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research).Data bersumber dari bahan hukum primer berupa teks perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah dan literatur akademik, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum, yang seluruhnya dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif analitis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Data bersumber dari bahan hukum primer berupa teks perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah dan literatur akademik, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum, yang seluruhnya dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, Indonesia mengandalkan Pasal 27A, 27B, dan 29 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 310 dan 315 KUHP untuk menjerat pelaku cyberbullying, dengan ancaman sanksi penjara 2 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, namun tidak satu pun regulasi tersebut mendefinisikan cyberbullying secara eksplisit. Kedua, Malaysia telah mengambil langkah lebih progresif melalui Penal Code (Amendment) Act 2025 dengan memperkenalkan Pasal 507B–507G yang secara tegas mengkriminalisasi berbagai bentuk perundungan siber, termasuk ketentuan Pasal 507D yang mengancam pidana hingga 10 tahun penjara apabila provokasi cyberbullying mengakibatkan korban bunuh diri. Ketiga, perbandingan kedua sistem hukum menunjukkan bahwa Malaysia lebih unggul dalam hal spesifisitas regulasi, komprehensivitas definisi perbuatan, proporsionalitas sanksi, dan perlindungan korban, sementara Indonesia memiliki keunggulan pada beratnya ancaman sanksi secara nominal. Pengalaman legislatif Malaysia sangat relevan sebagai referensi bagi pembaruan hukum Indonesia, khususnya dalam merumuskan definisi eksplisit cyberbullying dan mekanisme perlindungan korban yang lebih terintegrasi.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Additional Information: | tidak ada lampiran |
| Uncontrolled Keywords: | Cyberbullying; Pidana; Tindak pidana; Malaysia; Indonesia; Hukum pidana |
| Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain Criminal Law > Criminal Procedure of Indonesia |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
| Depositing User: | Sundus Asilah Muharani |
| Date Deposited: | 18 Jun 2026 01:21 |
| Last Modified: | 18 Jun 2026 02:12 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/132795 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



