Perbandingan kebijakan dispensasi perkawinan di bawah umur: Analisis putusan no. 479/Pdt.P/2025/PA.Badg dan Putusan No.201/Pdt.P/2023/PA.SJJ

Andini, Meli (2026) Perbandingan kebijakan dispensasi perkawinan di bawah umur: Analisis putusan no. 479/Pdt.P/2025/PA.Badg dan Putusan No.201/Pdt.P/2023/PA.SJJ. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text
Cover .pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak .pdf

Download (410kB) | Preview
[img]
Preview
Text
keterangan bebas plagiarisme .pdf

Download (617kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi .pdf

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (363kB) | Preview
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Registered users only

Download (470kB) | Request a copy
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (182kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only

Download (538kB) | Request a copy
[img] Text
Bab V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (312kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB) | Request a copy

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap anak serta upaya menekan angka perkawinan usia dini. Selain itu, melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2019, hakim diwajibkan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebelum mengabulkan dispensasi perkawinan. Namun dalam kenyataannya, praktik perkawinan di bawah umur masih sering terjadi dan permohonan dispensasi perkawinan tetap banyak dikabulkan oleh pengadilan agama. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan implementasinya dalam praktik peradilan dan kehidupan masyarakat. Tujuan penelitian berguna untuk mengetahui: (1) Dasar hukum dan kebijakan dispensasi nikah di bawah umur menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia; (2) Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah; (3) Menelaah implikasi dari perbedaan kebijakan dan pertimbangan hakim. Kerangka pemikiran dibuat runtut sesuai (1) Konsep Perkawinan dan Batas Usia Perkawinan, serta dispensasi perkawinan; (2) Perkawinan Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM); (3) Teori pertimbangan Hakim; (4) Teori Maqashid Syariah yang dihubungkan dalam merumuskan solusi atas permasalahan yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan dispensasi perkawinan di bawah umur. Metode penelitian ini yakni deskriptif Analisis, yaitu melalui analisa dan studi kepustakaan. Sumber data penelitian ini yaitu primer, sekunder, serta tersier yang didapat dari berbagai jurnal, lalu buku, serta sumber lain yang relevan dengan topik bahasan. Setelah penulis mengumpulkan data dan informasi umum, maka ditarik kesimpulan dari data yang tersedia. Hasil riset diketahui: (1) Keberadaan mekanisme dispensasi nikah menjadi bentuk pengecualian kondisi tertentu yang bersifat mendesak, dan masih ada ruang interpretasi yang luas bagi hakim; (2) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi Perkawinan tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis, tetapi juga dipengaruhi secara signifikan oleh pertimbangan sosiologis dan filosofis; (3) Implikasi putusan Hakim terkait dispensasi perkawinan menunjukan bahwa prinsip kepentingan terbaik bagi anak belum sepenuhnya menjadi landasan utama dalam setiap putusan, melainkan masih dinegosiasikan dengan pertimbangan pragmatis.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Dispensasi Perkawinan; Pertimbangan Hakim; Perlindungan Anak Pengadilan Agama.
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pengadilan Islam dengan Hukum Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Meli Andini
Date Deposited: 08 Jul 2026 02:24
Last Modified: 08 Jul 2026 02:24
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/134167

Actions (login required)

View Item View Item