Pembentukan kabinet merah putih berdasarkan pasal 15 Undang-Undang nomor 61 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dihubungkan dengan teori Good Governance

Effendi, Listyani (2026) Pembentukan kabinet merah putih berdasarkan pasal 15 Undang-Undang nomor 61 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dihubungkan dengan teori Good Governance. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (543kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (459kB) | Preview
[img]
Preview
Text (SURAT BEBAS PLAGIASI)
SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf

Download (449kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (815kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (744kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (604kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (786kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (523kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (521kB)

Abstract

Perubahan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, secara substansial menghapus ketentuan pembatasan jumlah kementerian yang sebelumnya ditetapkan maksimal sebanyak 34 kementerian. Dengan dihapusnya batas tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian dalam kabinet sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. Pemberian kekuasaan tanpa batas tersebut berpotensi meniadakan prinsip pembatasan kekuasaan (limitation of power) yang merupakan salah satu ciri utama dalam negara hukum (rechtsstaat). Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara; 2) menganalisis konsep pembentukan kabinet menteri dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara ditinjau dari teori negara hukum; 3) menganalisis implikasi yuridis dari dihapuskannya pembatasan jumlah kementerian dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kerangka berpikir penelitian ini menggunakan teori sistem pemerintahan yang dijadikan sebagai Grand Theory, teori negara hukum dijadikan Middle Theory, teori kewenangan dan kementerian negara dijadikan sebagai Applied Theory. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, karakteristik penelitian ini bersifat deskriptif-analisis. Adapun jenis data yang digunakan merupakan data kualitatif yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara mendalam untuk menghasilkan argumentasi hukum yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan pokok. Pertama, secara konseptual, pembentukan kabinet menteri pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah bergeser menuju sistem yang berlandaskan konstitusi dan undang-undang. Namun, praktiknya masih dipengaruhi oleh dinamika politik dan koalisi pemerintahan. Kondisi tersebut tercermin dalam Kabinet Merah Putih yang menunjukkan bahwa pengisian jabatan menteri belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan profesionalitas. Kedua, Pembentukan Kabinet Merah Putih dilatarbelakangi perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Ditinjau dari konsep welfare rechtsstaat menurut Jimly Asshiddiqie, perubahan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi, transparansi, dan kepentingan umum. Perubahan Pasal 15 yang memperluas kewenangan eksekutif dalam membentuk kabinet menteri meningkatkan risiko tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, Penghapusan batas jumlah kementerian juga berimplikasi terhadap berkurangnya kepastian hukum karena tidak ada lagi parameter yang jelas mengenai jumlah kementerian yang proporsional.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Moral Theology > Law and Bases of Morality
Law
Law > Comparative Law
Law > Conflict of Law
Constitutional and Administrative Law > Constitutional Law of Indonesia
Private Law > Organizations, Associations Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Effendi Listyani
Date Deposited: 24 Aug 2026 06:46
Last Modified: 24 Aug 2026 06:46
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/139298

Actions (login required)

View Item View Item