Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh Kejaksaan Negeri Gunung Kidul sebelum penyelesaian pidana pokok menurut Pasal 21 PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku

Ibrahim, Dimas Aryo (2025) Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh Kejaksaan Negeri Gunung Kidul sebelum penyelesaian pidana pokok menurut Pasal 21 PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (306kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (361kB)
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (226kB)
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (370kB)
[img] Text (BAB V)
8_BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (156kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (206kB)

Abstract

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak luas, baik terhadap korban maupun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Dalam praktiknya, Kejaksaan Negeri Gunung Kidul melaksanakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sebelum terpidana menyelesaikan pidana pokok sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Wno. Pelaksanaan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pengumuman identitas dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan, prosedur, dan akibat hukum pelaksanaan pengumuman identitas pelaku sebelum penyelesaian pidana pokok. Penelitian menggunakan Teori Pemidanaan, khususnya teori tujuan pemidanaan, untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pidana tambahan dengan fungsi pemidanaan sebagai sarana pembalasan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan lapangan melalui wawancara. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta data empiris yang dianalisis secara kualitatif melalui pengintegrasian antara norma hukum, praktik penegakan, dan teori pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengumuman identitas pelaku oleh Kejaksaan Negeri Gunung Kidul sebelum terpidana menyelesaikan pidana pokok tidak sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Berdasarkan Teori Pemidanaan, pelaksanaan tersebut tidak mencerminkan tujuan pemidanaan yang menuntut penerapan sanksi secara bertahap, proporsional, dan sesuai prosedur. Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada lemahnya kepastian hukum, potensi pelanggaran hak terpidana, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan internal dan pedoman teknis pelaksanaan pidana tambahan agar penegakan hukum berjalan sesuai asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Pengumuman Identitas; Kekerasan Seksual terhadap Anak; Perlindungan Hukum; Kejaksaan Negeri Gunung Kidul
Subjects: Law > Organization and Management of Law
Law > Legal Systems
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Dimas Aryo Ibrahim
Date Deposited: 01 Sep 2026 01:18
Last Modified: 01 Sep 2026 01:18
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/140259

Actions (login required)

View Item View Item