Hidayat, Jenal (2026) Penggunaan voucher dalam pembayaran jasa Barbershop menurut hukum ekonomi syariah : Studi pada Golden Barbershop Bandung. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
COVER.pdf Download (60kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Download (23kB) | Preview |
|
|
Text (LEMBAR PERNYATAAN)
lembar pernyataan jenal.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
||
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (416kB) | Preview |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (329kB) | Request a copy |
||
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (35kB) | Request a copy |
||
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (198kB) | Request a copy |
||
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (28kB) | Request a copy |
||
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (181kB) | Request a copy |
||
|
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pertumbuhan pesat industri barbershop di Indonesia memicu para pelaku usaha untuk melahirkan inovasi pemasaran yang kreatif demi memenangkan hati pelanggan.Salah satu fenomena menarik terjadi di Golden Barber Kota Bandung, yang memperkenalkan voucher "bayar semaunya". Di balik kebebasan membayar ini, pelanggan diajak berkontribusi memberikan ulasan di Google Maps dan mengunggah konten di Instagram. Strategi unik ini menciptakan sebuah pola hubungan baru antara penyedia jasa dan konsumen yang sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Penelitian ini hadir untuk mengurai dua pertanyaan mendasar: bagaimana dinamika penerapan voucher "bayar semaunya" ini di lapangan, dan bagaimana kacamata Hukum Ekonomi Syariah memandang praktik tersebut. Isu ini krusial untuk dibahas karena pergeseran metode transaksi ke arah promosi digital penyeimbang jasa sering kali menyisakan ruang abu-abu terkait kejelasan akad, pemenuhan rukun syarat, hingga potensi ketidakpastian dalam fikih muamalah. Secara teoretis, kajian ini berpijak pada prinsip bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarangnya. Untuk membedah fenomena ini, analisis disandarkan pada dua konsep akad utama: akad hibah sebagai payung hukum pemberian voucher gratis, dan akad ijarah sebagai dasar pertukaran jasa potong rambut. Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 yang relevan juga dilibatkan sebagai kompas normatif dalam menilai kesesuaian praktik kontemporer ini dengan koridor syariat. Guna menangkap realitas yang utuh, penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Informasi utama digali langsung dari ruang potong rambut melalui wawancara mendalam bersama pengelola dan staf Golden Barber Bandung, didukung dengan observasi lapangan. Data lapangan tersebut kemudian disaring, disajikan, dan dianalisis secara kritis dengan membandingkannya terhadap literatur fikih maupun regulasi ekonomi syariah yang berlaku. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sistem ini berjalan baik melalui dua tahap akad yang saling mendukung. Pemberian voucher dinilai sebagai hibah yang sah secara syariah, sementara aktivitas potong rambutnya memenuhi substansi akad ijarah. Kekhawatiran akan adanya gharar akibat nilai bayar yang sukarela ternyata luruh oleh asas saling rida dan keterbukaan informasi pelanggan mendapat pelayanan, kapster menerima komisi yang adil, dan bisnis mendapatkan eksposur digital. Sebagai langkah penguatan, penelitian ini menyarankan agar Golden Barber menerapkan batas minimal pembayaran sejak awal demi menjaga kepastian hukum akad.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Golden Barbershop; Hukum; Hukum Ekonomi Syariah |
| Subjects: | Law |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
| Depositing User: | Jenal Hidayat |
| Date Deposited: | 04 Sep 2026 03:46 |
| Last Modified: | 04 Sep 2026 03:46 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/140919 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



