Radian, Aulia Alzahra (2026) Pengaturan pidana maksimum atas TPKS terhada anak: Studi putusan nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg dan putusan nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text
1_Cover.pdf Download (189kB) | Preview |
|
|
Text
2_Abstrak.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
3_skbebasplagiarism.pdf Download (6MB) | Preview |
|
|
Text
4_daftarisi .pdf Download (190kB) | Preview |
|
|
Text
5_bab1 .pdf Download (537kB) | Preview |
|
|
Text
6_bab2 .pdf Restricted to Registered users only Download (318kB) | Request a copy |
||
|
Text
7_bab3 .pdf Restricted to Registered users only Download (237kB) | Request a copy |
||
|
Text
8_bab4 .pdf Restricted to Registered users only Download (533kB) | Request a copy |
||
|
Text
9_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (192kB) | Request a copy |
||
|
Text
10_daftarpustaka .pdf Restricted to Registered users only Download (237kB) | Request a copy |
Abstract
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik, psikis, dan sosial yang berkepanjangan bagi korban. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai pidana maksimum terhadap pelaku kekerasan seksual anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk kemungkinan penerapan pidana mati dan tindakan kebiri kimia. Namun, dalam praktik peradilan ditemukan adanya perbedaan penjatuhan pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, sehingga perlu dikaji dasar pertimbangan hakim dan penerapan tujuan pemidanaan dalam menjatuhkan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana maksimum dalam sistem hukum pidana Indonesia, menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg, dan Putusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm, serta menganalisis secara komparatif penerapan pidana maksimum dalam ketiga putusan tersebut. Teori pendukung yang digunakan untuk penelitian ini adalah teori perbandingan hukum oleh Rudolf B. Schlesinger dan teori utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pemidanaan yang meliputi teori absolut atau teori pembalasan yang dikemukakan oleh Immanuel Kant dan G.W.F. Hegel, yang bertujuan memberikan pembalasan yang setimpal terhadap kesalahan pelaku; teori relatif atau teori tujuan yang dikemukakan oleh Karl O. Christiansen, dengan orientasi pencegahan yang juga dikaitkan dengan pemikiran von Feuerbach, yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana dan melindungi masyarakat; serta teori gabungan yang dikemukakan oleh Pellegrino Rossi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi putusan dengan menelaah Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg, dan Putusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm. Data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pidana maksimum merupakan batas tertinggi pidana yang ditetapkan undang-undang, meliputi pidana penjara, seumur hidup, pidana mati, dan kebiri kimia. Kedua, ketiga putusan menunjukkan perbedaan pertimbangan hukum yang menghasilkan pidana seumur hidup, pidana mati, serta pidana 18 tahun disertai kebiri kimia. Ketiga, perbedaan tersebut mencerminkan individualisasi pidana dan perbedaan orientasi tujuan pemidanaan, sehingga selama dijatuhkan berdasarkan undang-undang dan pertimbangan yang rasional, merupakan bagian dari kewenangan hakim.
| Item Type: | Thesis (Sarjana) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | pidana maksimum; kekerasan seksual terhadap anak; teori pemidanaan; disparitas pemidanaan; perbandingan hukum |
| Subjects: | Law > Comparative Law Law > Legal Systems |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Aulia Alzahra Radian |
| Date Deposited: | 14 Sep 2026 07:40 |
| Last Modified: | 14 Sep 2026 07:40 |
| URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/142138 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |



