Subqi, Ahmad (2014) Metode ijtihad Umar Ibnu Khattab dalam hukum perkawinan serta relevansinya dengan Undang-Undangan No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang perkawinan. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (125kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (167kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf Download (246kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf Download (444kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (376kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (448kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (605kB) |
||
Text (BAB V)
8_bab 5.pdf Restricted to Registered users only Download (236kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftar pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (318kB) |
Abstract
Umar Ibnu Khattab adalah salah seorang sahabat yang pandai berijtihad dalam masalah keagamaan. Diantaranya adalah ijtihadnya dalam hukum perkawinan yaitu hukum menikah dengan ahli kitab (kitabiyyat), talak dan nikah mut'ah. Metode yang sering digunakan oleh Umar dalam masalah hukum perkawinan diantaranya adalah pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum dalam usaha menangkap makna dan semangat berbagai ketentuan hukum dengan tujuan untuk mengatur tatanan masyarakat dan sosial pada waktu itu. Hal ini sejalan dengan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan suatu aturan (qanun) yang berlaku di Indonesia yang mempunyai tujuan sangat mulia yaitu mengatur masyarakat Indonesia agar terciptanya kemaslahatan dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat yang damai, arif dan bermoral. Sehingga menarik bagi penulis untuk meneliti relevansi Ijtihad Umar dengan qanun perkawinan di Indonesia. Adapun tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui macam-macam ijtihad Umar Ibnu Khattab dalam masalah hukum perkawinan, (2) untuk mengetahui metode yang digunakan oleh Umar Ibnu Khattab dalam berijtihad tentang hukum perkawinan, dan (3) untuk menganalisis relevansi ijtihad Umar Ibnu Khattab dalam hukum perkawinan dengan undang-undang No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang perkawinan di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Metode penelitian deskriptif adalah metode penyelidikan yang menuturkan, menganalisis, dan mengklasifikasikan. Metode penelitian seperti ini dapat disebut metode analisi (Content analysis) yang bersifat normatif seperti tentang teks Al-Quran dan pemikiran ulama. Metode penelitian deskriftif ini termasuk kategori penelitian kualitatif yang bersifat normatif. Dimana penelitian yang dijadikan norma-norma dalam hal ini adalah ijtihad Umar Ibnu Khattab dalam hukum perkawinan serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang hukum perkawinan di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah; pertama, macam-macam ijtihad Umar Ibnu Khattab dalam masalah hukum perkawinan diantaranya mengharamkan menikah dengan ahli kitab, menghukumi talak tiga yang diucapkan dalam satu lafadz menjadi tiga talak dan mengharamkan nikah mut’ah. Kedua, metode ijtihad Umar Ibnu Khattab dalam masalah hukum perkawinan adalah Berpegang teguh terhadap nash (Al-Qur'an dan Sunnah), mengedepankan kemashlahatan umum, menjauhkan ke-mafsadat-an, berfikir realistis (waqi'iyyah), men-tarjih kemungkinan yang masuk akal dan berpihak kepada kemaslahatan, ta'zir, memperhatiakan sisi-sisi kemanusian dan hak-haknya, dan lain-lain. Ketiga, Ijtihad Umar Ibnu Khattab dalam hukum perkawinan relevan dengan Kosmpilasi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Hukum Islam (KHI) tentang perkawinan di Indonesia. Diantaranya adalah diharamkannya menikah dengan ahli kitab relevan dengan KHI pasal 40, 61 dan 116, menghukumi talak tiga yang diucapkan dalam satu lafadz menjadi tiga talak relevan dengan UU. No. 1 Th. 1974 dan KHI pasal 129 sampai 148. Dan mengharamkan nikah mut’ah relevan dengan UU. No. 1 Th. 1974 pasal 1 dan 10 serta KHI BAB II pasal 2 dan pasal 3.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Metode ijtihad; Umar Ibnu Khattab; hukum perkawinan;Undang-Undangan No.1 tahun 1974; Kompilasi Hukum Islam (KHI) |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ijtihad dan Taqlid Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Keluarga |
Depositing User: | Zulfa Sofyani Putri |
Date Deposited: | 05 Dec 2018 07:50 |
Last Modified: | 05 Dec 2018 07:50 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/17182 |
Actions (login required)
View Item |