Pendapat empat Madzhab tentang saksi nikah dan transformasinya pada Undang-Undang No I Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Sucipto, Imam (2013) Pendapat empat Madzhab tentang saksi nikah dan transformasinya pada Undang-Undang No I Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (392kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (798kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)

Abstract

Pernikahan menurut Islam bertujuan memperoleh kedamaian dan kasih sayang. Dalam akad pernikahan terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satu rukun akad pernikahan adalah harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Tetapi kehadiran saksi dalam akad pernikahan tersebut terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama empat madzhab. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pendapat empat madzhab tentang saksi dalam akad nikah. (2) Apa sumber perbedaan pendapat tentang saksi nikah. (3) Bagaimana proses transformasi pendapat empat madzhab tentang saksi nikah kedalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (4) Bagaimana persinggungan antara pemikiran empat madzhab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini berawal dari pemikiran bahwa sumber hukum Islam adalah al-Qur`an dan al-Hadits. Karena di dalam al-Qur`an tidak disebutkan secara eksplisit tentang masalah saksi dalam akad pernikahan, maka hal itu harus dipahami melalui pendekatan ijtihadi. Kemudian produk ijtihad tersebut ditransformasikan ke dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan menggunakan metode library research, ialah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian dari kitab-kitab empat madzhab, buku-buku yang membahas Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dari data yang diteliti tersebut dihasilkanlah sebuah kesimpulan bahwa (1) menurut Madzhab Hanafi, saksi merupakan rukun dalam akad nikah, tetapi menurutnya untuk menjadi saksi dalam pernikahan tidak disyaratkan harus orang yang adil, menurutnya pernikahan yang disaksikan oleh dua orang laki-laki sekalipun fasik atau dengan seorang laki-laki dan dua orang perempuan hukumnya adalah sah. Madzhab Maliki berpendapat bahwa saksi bukan merupakan rukun dalam akad pernikahan, sesungguhnya yang menjadi rukun adalah pemberitahuan. Madzhab Syafi`i berpendapat bahwa saksi merupakan rukun dalam akad nikah. Pernikahan tersebut harus diakadkan di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Madzhab Hanbali berpendapat, saksi tidak termasuk rukun nikah. Pernikahan yang tanpa di hadiri oleh saksi hukumnya tetap sah. Karena Nabi Muhammad SAW pernah memerdekakan Shafiyah dan menikahinya tanpa disaksikan seorang saksi. (2) Sumber perbedaan pendapat karena adanya perbedaan penafsiran dan pemahaman tentang al-Qur`an dan al-Hadits yang menjelaskan tentang saksi nikah. (3) Proses transformasi pendapat empat madzhab ke dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 melalui legislasi. Sedangkan proses transformasi pendapat empat madzhab ke dalam Kompilasi Hukum Islam melalui lokakarya. (4) Sedangkan persinggungan antara pendapat empat madzhab, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, kalau menurut pendapat empat madzhab saksi dalam akad nikah sebagian mengatakan menjadi rukun nikah, sedangkan sebagian yang lain tidak menjadi rukun. Tetapi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 26 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 24 sampai 26 mengatakan bahwa Saksi adalah termasuk rukun dalam akad nikah.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Empat Mazhab; Nikah; Fiqih;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Hukum Islam dan Pranata Sosial
Depositing User: Zulfa Sofyani Putri
Date Deposited: 08 Jan 2019 04:22
Last Modified: 09 Aug 2019 07:44
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/17910

Actions (login required)

View Item View Item