Saepullah, Usep and Jaenudin, Jaenudin (2018) Transformasi Hukum Keluarga Islam dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. LP2M. (Unpublished)
|
Text
hak cipta.pdf Download (770kB) | Preview |
|
|
Text
TRANSFORMASI_HUKUM_KELUARGA_ISLAM-DR_USEP_SAEPULLAH.PDF Download (539kB) | Preview |
Abstract
Negara Indonesia, sebagaimana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berkomitmen untuk melindungi warga negaranya, termasuk di dalamnya perlindungan hak anak. Komitmen negara tersebut diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Anak merupakan pemberian Allah kepada orang tua dengan melaksanakan hak dan kewajiban untuk menjaga kewajiban terhadap anak sampai akhir hayat, karena anak adalah sebuah amanah. Namun di satu sisi sebagian orangtua belum sepenuhnya komitmen dan mampu melindungi hak anak, terutama dalam memelihara, memanusiakan manusia, dan memberikan perlindungan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Sedangkan di sisi lain peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hak anak di Indonesia juga masih membatasi pada aspek materil dan usia anak. Oleh karena itu, masalah utama (problem statement) dalam penelitian ini adalah transformasinya hukum keluarga islam terkait perlindungan ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan menjelaskan: 1) Konsep Perindungan Anak dalam hukum keluarga Islam. 2) Transformasi Hukum Keluarga Islam ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menjadikan sejumlah pemikiran ahli hukum Islam dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai basis analisis. Pendekatan ini digunakan karena penelitian ini menyangkut telaah atas produk perundang-undangan, sehingga teori yang dipakai untuk menjelaskan konsep perlindungan anak dapat digambarkan dengan jelas. Hasil penelitian ini disimpulkan sebagai berikut: 1) Kedudukan anak dalam keluarga bukan hanya sebagai rahmat, tetapi juga sebagai amanah dari Allah SWT. Dikatakan rahmat karena anak adalah pemberian Allah SWT yang tidak semua orangtua mendapatkannya. Allah menganugerahi anak hanya bagi keluarga yang dikehendakinya. Konsep anak dalam hukum keluarga yang leih relevan adaah istilah walad (anak) merupakan istilah yang bersifat umum yang menunjuk kepada manusia yang dilahirkan yang tanpa dibatasi usia atau proses sebab kelahirannya. Ayat-ayat waris dalam surat al-Nisa menyebut salah satu ahli warisnya dengan istilah walad. Walad (anak) dalam konteks hukum kewarisan adalah anak dari orang tua (abawaih) yang mewariskan sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An-Nisa ayat 11,12, dan 176. 2) secara substansi prinsip-prinsip perlindungan anak dalam hukum keluarga islam telah ada, dan hal dapat dilihat bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sangat rinci dan mencakup berbagai aspek kehidupan anak: jasmani, rohani, mental, spiritual, sosial, ekonomi, budaya, dan Iain-lain, serta perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, penyimpangan, dan diskriminasi. Oleh karena itu, dapat dimengerti jika perlindungan anak ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab semua pihak: orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Keluarga islam, Perlindungan Anak |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah |
Depositing User: | Mr. Andi Ruswandi, S.Pd.I |
Date Deposited: | 11 Feb 2019 02:55 |
Last Modified: | 11 Feb 2019 03:12 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/18686 |
Actions (login required)
View Item |