Fauzi, Wildan Rahmat (2016) Tinjauan terhadap perjanjian klausula baku PLN Majalengka dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (290kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2-ABSTRAK.pdf Download (300kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (34kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4-BAB I.pdf Download (602kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (540kB) |
||
Text (BAB III)
6_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (525kB) |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (196kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (207kB) |
Abstract
Klausula baku adalah sarana untuk melakukan perjanjian tertulis antara dua orang atau lebih, namun terkadang klausula baku yang dibuat berdampak menyempitkan hak konsumen namun harus tetap melakukan kewajiban membayar tenaga listrik sesuai dengan tarif listrik yang berlaku. Ditinjau dari perundang-undangan pun ada ketentuan ketentuan yang harus dipatuhi untuk membuat suatu perjanjian klausula baku. Ketentuan pencantuman klausula baku diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian klausula baku PLN Majalengka dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap pencantuman klausula baku pada PLN Majalengka terhadap Kenaikan Tarif Tenaga Listrik. Aristoteles, mengemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya. Pelaku usaha dan konsumen harus memahami apa yang harus didapatkan pada suatu perjanjian. Perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya adalah adanya kesepakatan, cakap hukum, suatu hal tertentu dan klausa yang halal. Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang ketentuan pencantuman klausula baku. Metode yang dilakukan dalam Penelitian ini menggunakan metode deskiptif analitis, yaitu mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian dilaksanakan, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah Pendekatannya adalah yuridis normatif. Teknik penelitian yang dilakukan dengan cara studi pustaka; observasi; dan wawancara. Jenis dan sumber data yang didapat adalah data primer; sekunder; dan tersier. Pengolahan data dilakukan dengan cara pengumpulan, pemilahan, dan penyusunan data. Kemudian analisis data dilakukan dengan cara deskriftip kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pertama: Kalusula baku yang ada pada perjanjian SPJBTL PLN Majalengka antara pihak PLN Majalengka dengan Konsumen batal demi hukum. Hal ini dikarenakan klausula baku yang dibuat pihak PLN Majalengka pada poin 3 melanggar peraturan pencantuman klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK. Konsumen merasa dirugikan dengan adanya klausula baku tersebut, karena tarif harga listrik terus melambung tinggi. dan Kedua; Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen terhadap pemberlakuan klausula baku oleh pihak PLN Majalengka melalui 2 cara yaitu litigasi (Pengadilan Negeri) dan nonlitigasi (Konsultasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian Ahli dan Arbitrase). Adapun setiap pengaduan yang diajukan konsumen kepada pihak PLN Majalengka terkait klausula baku dapat diselesaikan di internal PLN Majalengka.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Klasuala Baku; Listrik; Arbitrase; Mediasi; Konsolidasi |
Subjects: | Private Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | rofita fita robi'in |
Date Deposited: | 03 May 2019 03:23 |
Last Modified: | 03 May 2019 03:23 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/20047 |
Actions (login required)
View Item |