Permatasari, Pipit Suci (2018) Tinjauan hukum ekonomi Syariah terhadap sewa menyewa pohon kawung dengan sistem mertiga di Dusun Pasir Desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (119kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (596kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (660kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (687kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (416kB) | Request a copy |
Abstract
Manusia adalah mahluk sosial yang tidak lepas dari kegiatan ekonomi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, salah satu kegiatan ekonomi tersebut adalah sewa menyewa. Seperti praktik sewa menyewa pohon kawung di Dusun Pasir Desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang antara pemilik pohon kawung dengan penyadap gula dengan sistem pembayaran mertiga yaitu penyadap gula membayar sewa berdasarkan pada jumlah gula yang dihasilkan. Dalam ekonomi syariah hal ini disebut dengan ijarah artinya sesuatu yang dimiliki seseorangan diambil manfaatnya oleh orang lain dengan adanya ujrah atau bayaran bagi pemiliknya. Sistem mertiga pada praktik sewa menyewa pohon kawung yaitu gula yang dihasilkan pada hari pertama diserahkan kepada pemilik pohon, hari kedua menjadi milik penyadap gula dan hari ketiga hasil gula dibagi rata antara pemilik pohon dan penyadap gula. Hal ini kerap menimbulkan kecurigaan dari pemilik pohon kepada penyadap gula, karena adanya ketidak jelasan dalam sistem pembayaran dan tidak ada transparansi dalam masalah berapa banyak hasil lahang yang dihasilkan dari pohon kawung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) untuk mengetahui model transaksi terhadap sewa menyewa pohon kawung di Dusun Pasir Desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang (2) untuk mengetahui kesesuaian anatara sewa menyewa pohon kawung dengan sistem mertiga di Dusun Pasir Desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang dalam Hukum Ekonomi Syariah. Akad merupakan indikator yang penting untuk melakukan suatu transaksi jual beli. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan pada penyewa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu menjelaskan atau menggambarkan suatu keadaan yang terjadi pada saat sekarang sesuai dengan fakta yang ada. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi lapangan yaitu melakukan wawancara kepada pihak yang terkait dan melakukan observasi, serta studi kepustakaan dengan mencari sumber buku-buku, dan dokumen-dokumen yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian data dilapangan menunjukkan bahwa (1) model transaksi sewa menyewa pohon kawung dilakukan antara pemilik pohon dan penyewa pohon menggunakan sistem mertiga. (2) kesesuaian antara sewa menyewa pohon kawung dengan sistem mertiga dalam Hukum Ekonomi Syariah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ijarah; Sistem Mertiga; ekonomi; |
Subjects: | Administration of Economy Administration of Economy > Administration of Agriculture Commerce, Trade > Retail Trade |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah |
Depositing User: | pipit suci permatasari |
Date Deposited: | 25 Jun 2019 04:10 |
Last Modified: | 07 Jul 2019 03:33 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/21123 |
Actions (login required)
View Item |