Analisis putusan Mahkamah Agung No. 268 PK/PDT/2015 tentang keabsahan alas hak kikitir/kohir sebagai bukti kepemilikan tanah

Hilmi, Firman (2019) Analisis putusan Mahkamah Agung No. 268 PK/PDT/2015 tentang keabsahan alas hak kikitir/kohir sebagai bukti kepemilikan tanah. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (387kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (467kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab 1.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (618kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (743kB) | Request a copy

Abstract

Berdasarakan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, atas tanah yang didaftarakan selanjutnya diberikan tanda bukti kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girrik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah, dengan demikian girik bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, sebagaimana pada PP No. 24 tahun 1974 pasal 24 menyatakan bahwa girik hanyalah termasuk alat pembuktian lama dalam hal administrasi pendaftaran tanah, bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, sehingga, apabila diatas suatu bidang tanah apalagi tanah hasil nasionalisasi maka tentunya pemilik girik tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat bila di bandingkan dengan tanda bukti lain serta ketentuan pembuktian sebagaimana tercantum dalam PP. No.24 tahun 1974 Jo, Permen agrarian No. 3 tahun 1997. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan Mahkamah Agung Nomor 268/PK/PDT/2015 apabila ditinjau dari aspek hukum tanah nasional dan akibat hukum bagi para pihak pemegang alas bukti hak sebagi alat bukti kepemilikan atas tanah. Metode yang digunakan adalah yuridis normative yaitu metode penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa: 1). Putusan Mahkamah Agung Nomor 268/PK/PDT/2015 apabila ditinjau dari aspek yuridis ada ketidak cermatan hakim dalam memutuskan perkara dan dalam menerapkan hukum apabila ditinjau dari hukum tanah nasional (UU pokok agrarian Jo, PP No.24 tahun 1974 Jo, Permen Agraria No.3 tahun1997), sehinga munculnya perkara yang baru atas objek tanah sengketa yang sama, 2). Akibat hukum bagi pemegang alas bukti hak sebagai bukti kepemilikan tanah adalah belum adanya kepastian hukum bagi pihak pemegang kikitir karena adanya sengketa baru atas objek sengketa tanah yang sama, tetapi lebih lanjutnya adalah pemegang alas hak kikitir kalah dalam perkara baru tersebut dan dimenangkan oleh pihak Kementerian BUMN yang mewakili negara yang sebenarnya menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara VIII.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: keabsahan alas hak kikitir/kohir; bukti kepemilikan tanah;
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Firman Hilmi
Date Deposited: 08 Jul 2019 05:43
Last Modified: 15 Jul 2019 01:37
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/21396

Actions (login required)

View Item View Item