Pelaksanaan akad musyarakah mutanaqishah pada produk pembiayaan Permata KPR iB Bijak di Bank Permata Syariah Kantor Cabang Bandung

Harpiani, Vidi (2019) Pelaksanaan akad musyarakah mutanaqishah pada produk pembiayaan Permata KPR iB Bijak di Bank Permata Syariah Kantor Cabang Bandung. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (21kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (365kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (705kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (907kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (681kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (414kB) | Request a copy

Abstract

Di Bank Permata Syariah KC Bandung terdapat produk pembiayaan Permata KPR iB Bijak yang merupakan pembiayaan pemilikan rumah dengan skema musyarakah mutanaqishah, produk ini diperuntukkan bagi nasabah yang ingin memiliki rumah baru, bekas, renovasi ataupun indent (belum siap huni). Dalam pelaksanaanya, nasabah diharuskan menanggung sepenuhnya biaya asuransi sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap kejadian yang mungkin terjadi diluar perkiraan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) bagaimana latar belakang pelaksanaan asuransi pada produk pembiayaan Permata KPR iB Bijak dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah di Bank Permata Syariah Kantor Cabang Bandung, (2) bagaimana penegakan norma Fatwa DSN-MUI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait asuransi dalam pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada produk pembiayaan Permata KPR iB Bijak di Bank Permata Syariah Kantor Cabang Bandung. Akad musyarakah mutanaqishah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut. Selama masa pembiayaan belum selesai, status kepemilikan barang modal adalah milik bersama antara bank nasabah, sehingga risiko yang mungkin terjadi pada barang modal menjadi tanggungjawab bersama. Akad musyarakah mutanaqishah dalam perbankan syariah sering diaplikasikan pada pembiayaan pemilikan rumah (KPR), pembiayaan pemilikan kendaraan, dan pembiayaan barang lainnya. Atau juga dapat diaplikasikan dalam pembiayaan modal kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Metode deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Sedangkan pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Latar belakang pelaksanaan asuransi pada pembiayaan Permata KPR iB Bijak adalah bentuk antisipasi Bank Permata Syariah KC Bandung untuk menjamin pengembalian pembiayaan apabila terjadi wanprestasi. Risiko yang mejadi pertanggungan asuransi tersebut dapat terdiri dari risiko personal (dalam bentuk asuransi jiwa) dan risiko kondisi di luar perkiraan (dalam bentuk asuransi kebakaran). Pelaksanaan pembiayaan KPR iB Bijak dengan akad musyarakah mutanaqishah ini belum sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), karena pembayaran premi asuransi sebagai bentuk proteksi terhadap risiko kerugian dibebankan penuh kepada nasabah. Meskipun dalam Fatwa DSN dan POJK tidak terdapat ketentuan yang secara khusus menyebut dan menjelaskan mengenai asuransi dan hanya mencantumkan kalimat “kerugian yang ditanggung secara bersama”, namun dalam buku “Standar Produk Musyarakah Mutanaqishah” yang diterbitkan oleh OJK sebagai bentuk penafsiran dan penjabaran dari Fatwa DSN dan POJK, didalamnya terdapat ketentuan bahwa “pembayaran premi asuransi melalui akad musyarakah mutanaqishah dibagi dan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak yaitu pihak BUS/UUS/BPRS dengan nasabah secara proporsional berdasarkan kesepakatan”. Jadi sudah jelaslah bahwa terkait pelaksaan asuransi dalam produk pembiayaan Permata KPR iB Bijak ini belum sesuai dengan Fatwa DSN dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Musyarakah Mutanaqishah; KPR iB Bijak; Asuransi;
Subjects: Econmics > Economic Situation and Conditions
Econmics > Economic Situation and Conditions in Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Muamalah
Depositing User: Vidi Harpiani Putri
Date Deposited: 08 Jul 2019 06:50
Last Modified: 08 Jul 2019 07:33
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/21499

Actions (login required)

View Item View Item