yani, Dede Maulida fitri (2019) Sanksi tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan hakim nomor :47/Pid.B/2003/Pn.Pct perspektif hukum pidana Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
cover.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
1_ABSTRAK-pdf.pdf Download (48kB) | Preview |
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (395kB) |
||
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (335kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
bab ii.pdf Restricted to Registered users only Download (344kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (331kB) | Request a copy |
||
Text (BAB VI)
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (94kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA skripsi.pdf Restricted to Registered users only Download (144kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan mengenai hukum antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. sebagaimana hukuman menurut perkara pengadilan No : 47/Pid.B/2003/PN.Pct mengeai pembunuhan berencana yang mana tidak ada unsur pemaafan yang dapat mengurangi atau mempengaruhi pemidanaan pelaku, namun sangat berbeda dengan hukum pidana Islam yang dimana pembunuhan yang dilakukan pelaku yaitu hukumannya qishash (hukuman mati) dan apabila pelaku terpidana dimaafkan maka hukumannya berubah menajadi diyat Pembunuhan adalah perampasan nyawa atau menghilangkan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota vital anggota badan karena berpisahnya roh dengan jasad dari tubuh korban. Tindak pidana pembunuhan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 338-350 KUHP. Pembunuhan berencana terdapat dalam 340 KUHP yang digunakan majelis hakim pengadilan negeri pacitan untuk memvonis pelaku pembunuhan sucipto yaitu Sukidi dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Pembunuhan berencana di dalam KUHP merupakan pembunuhan sengaja dalam hukum pidana Islam yang diawali dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban. Dalam kasus pembunuhan sucipto, pelaku di vonis oleh hakim pengadilan negeri pacitan dengan penjara seumur hidup yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Dalam hukum pidana Islam perbuatan pelaku dijatuhi hukuman mati (Qisash) karena melakukan pembunuhan dengan sengaja. Metode penelitian yang digunakan adalah Content Analisis yang ditunjukan untuk menjelaskan suatu masalah yang bersifat teoritik dan normative berdasarkan isi atau materi yang terdapat dalam berbagai literature atau teks. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa :(1) faktor pelaku melakukan pembunuhan disebabkan adanya akumulasi ungkapan kemarahan dan kejengkelan yang memuncak terhadap korban yang disebabkan korban terus menagih hutang terhadap pelaku (2) pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus pembunuhan sucipto adalah terpenuhinya seluruh unsur dalam pasal 340KUHP yang sudah sesuai dengan bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (3) pandangan hukum Islam terhadap putusan hakim dalam kasus pembunuhan sucipto bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi unsur-unsur pembunuhan sengaja yaitu melakukan perbuatan pembunuhan dengan adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban, korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup dan yang menyebabkan kematian adalah hasil dari perbuatan pelaku. Maka kesimpulan dari penelitiana ini adalah hukuman yang dijatuhkan kepada sukidi oleh pengadilan negeri pacitan tidak sesuai dengan hukum pidana Islam yang mengharuskan dijatuhi hukuman mati karena seluruh unsur pembunuhan sengaja telah terpenuhi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi; tindak pidana; pembunuhan berencana; putusan hakim; perspektif; hukum pidana Islam; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | dede maulida fitri yani |
Date Deposited: | 06 Aug 2019 07:36 |
Last Modified: | 08 Jan 2020 04:11 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/22590 |
Actions (login required)
View Item |