Syahadah, Karmilah Nur (2019) Ketentuan harta warisan anak yang berbeda Agama dengan orangtuanya perspektif Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (c) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 832. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (171kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (169kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (44kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (501kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (457kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (187kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (252kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam Kompilasi Hukum Islam, perbedaan agama merupakan penghalang untuk menerima waris, sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak menghalanginya. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana ketentuan harta warisan bagi anak yang berbeda agama dengan orantuanya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, untuk mengetahui upaya penyelesaian pembagian harta warisan bagi anak yang berbeda agama dengan orangtuanya dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa ketentuan harta waris untuk anak yang berbeda agama dengan orangtuanya memiliki perbedaan antara Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka penelitian ini menggunakan teori perbandingan. Adapun metode penelitian yang saya gunakan yaitu metode komparatif dalam bentuk kajian kepustakaan dengan data yang berupa Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pendekatan yuridis dan studi doktrin hukum. Kewarisan merupakan bentuk pembagian kekayaan dan merupakan suatu bukti dari solidaritas dan kebersamaan dalam semua hal, meskipun prinsip ini tidak mengikat terhadap seseorang yang berbeda keyakinan atau agama. Dalam hukum islam orang yang tidak beragama islam tidak dapat menerima harta waris dari seorang muslim, meskipun pada dasarnya yang bersangkutan mempunyai hak untuk menggunakan hartanya, tetapi hubungan perwalian diantara keduanya terputus secara hukum. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan. Pertama, di dalam Kompilasi Hukum Islam diatur bahwa perbedaan agama merupakan penghalang untuk mendapatkan waris. Sedangkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perbedaan agama bukan penghalang proses waris mewarisi. Kedua, solusi hukum yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam untuk waris beda agama adalah melalui konsep wasiat atau hibah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Waris; Waris Anak; Beda Agama; KHI; KUHPerdata; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Waris Islam, Faraid Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Ahli Waris Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Pembagian Harta Warisan Law > Comparative Law Private Law > Domestic Relations, Family Law, Marriage |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Karmilah Nur Syahadah |
Date Deposited: | 03 Oct 2019 06:47 |
Last Modified: | 03 Oct 2019 06:47 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/24697 |
Actions (login required)
View Item |