Studi perbandingan putusan mahkamah konstitusi No.46/PUU VII/2010 dan fatwa MUI No.II tahun 2012 tentang status hak anak diluar nikah ditinjau dari Maqashid Al-syari'ah

Busthomi, Manarul (2019) Studi perbandingan putusan mahkamah konstitusi No.46/PUU VII/2010 dan fatwa MUI No.II tahun 2012 tentang status hak anak diluar nikah ditinjau dari Maqashid Al-syari'ah. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (371kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (458kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (285kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab 1.pdf

Download (288kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (389kB) | Request a copy

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampaui batas dari konsep syari’ah Islam. Putusan tersebut banyak merubah tatanan keluarga dan masyarakat Islam serta hukum Islam itu sendiri. Mahkamah Konstitusi hanya melihat dari aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia dari sisi keperdataan anak di luar nikah dan tidak dari aspek hukum Islam. Adapun pendekatan melalui maqashid al-syari’ah dalam permasalahan nasab anak di luar nikah ini dilakukan untuk dapat melihat dari aspek kemaslahatan manusia dan tercapainya tujuan hukum Islam. Dengan demikian pendekatan maqashid al-syari’ah ini dirasa perlu dalam melihat dua sisi yang berbeda dari pandangan putusan Mahkamah Konstitusi dan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam pertimbangannya dalam memutuskan hak anak di luar nikah. Tujuan yang ingin saya capai dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui alsan hukum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 46/PUU-VIII/2010; (2) Untuk mengetahui apa istinbath hukum fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 11 Tahun 2012; (3) Untuk mengetahui tinjauan maqashid al-syari’ah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dan fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 Tentang Status Hak Anak di Luar Nikah Ditinjau Dari Maqashid Al-Syari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian yang berbasis kepada jenis penelitian hukum, yuridis normatif dan deskriptif komparatif dengan penelitian menggunakan cara penelaahan terhadap teori-teori dan perumusan-perumusan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas. Secara operasional, pendekatan ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, alasan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan no.46/PUU-VIII/2010 yang menanggapi dari pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tahun 1974. Bahwa redaksi yang ada pada pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti yang lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Sedangkan menurut hasil istinbath hukum fatwa MUI menegaskan bahwa anak dari hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya, tetapi anak dari hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Adapun tinjauan dari maqashid al-Syariah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat kasuistik dan menjaga maqashid al-syari’ah yaitu untuk memelihara kemaslahatan si anak, karena putusan Mahkamah mengakomodir hak-hak anak berupa hak nasab (hifz al-nasab) dan hak perlindungan atas jiwa (hifz nasl) yang keduanya merupakan ruang lingkup daruriyyat. Tetapi jika maksud dari anak di luar nikah adalah anak hasil zina, konsep maqashid al-syari’ah tidak berlaku. Adapun tinjauan maqashid al syari’ah dari Fatwa MUI no.11 tahun 2012. Ditinjau menurut teori māqaṣid al-Syarī‘ah sejalan. Karena dari sudut pandangan teori Maqāṣīd, tertautnya nasab anak zina kepada ibu merupakan penyempurna (al-mukammīl) bagi al-ḍarūriyyah pensyariatan nikah. Dalam hal ini al-qawā’id al-maqāṣidiyyah yang menyatakan “Setiap penyempurna yang meruntuhkan asalnya adalah batal.” Maka nasab anak zina kepada ayah zina harus dibatalkan karena ternyata meruntuhkan asal, yaitu meruntuhkan hukum haramnya zina. Maka pemahaman bahwa anak zina dinasabkan kepada ibu merupakan al-mafhūm al-mukhālafah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Additional Information: watermark salah dan nama pembimbing 2 belum diisi
Uncontrolled Keywords: Maqashid al-Syari’ah; Anak di Luar Nikah; Nasab
Subjects: Al-Hadits dan yang Berkaitan
Adult Education > Distance Education
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Manarul Busthomi
Date Deposited: 09 Oct 2019 03:46
Last Modified: 09 Oct 2019 03:46
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/25013

Actions (login required)

View Item View Item