Kewenangan Jaksa dalam Menghitung Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT O5/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, Hubungannya dengan SEMA Nomor 04 Tahun 2016.

Rosada, Muhammad Imam (2018) Kewenangan Jaksa dalam Menghitung Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT O5/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, Hubungannya dengan SEMA Nomor 04 Tahun 2016. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (71kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (247kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (85kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB)

Abstract

Proses penghitungan kerugian Negara merupakan salah satu cara untuk menemukan adanya tindak pidana korupsi yang menjadi unsur terpenting dalam tahap penyidikan dan penyilidikan untuk menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan serta menemukan pelakunya. SEMA Nomor 04 tahun 2016 merupakan aturan yang menjelaskan bahwa dalam menghitung kerugian Negara pada tindak pidana korupsi instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT 05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017 dalam menentukan atau men-declare adanya kerugian Negara penghitungannya dilakukan oleh jaksa sendiri, tanpa adanya mandat atau penugasan dari BPK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), untuk mengetahui proses penghitungan kerugian Negara oleh Jaksa dalam surat penetapan tersangka Nomor : PRINT 05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Jaksa dalam proses penghitungan kerugian Negara, dalam upaya menjadi lebih baik dalam proses penghitungan kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Konsep kerangka pemikiran ini bertitik tolak pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2016, Kewenangan Jaksa dan BPK serta teori yang berkaitan dengan Proses Penghitungan Kerugian Negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriftif analisis yaitu memberikan data-data yang diteliti tentang keadaan objek yang diteliti, yaitu melakukan wawancara terhadap Kejaksaan terkait dengan yang diteliti, dan Pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan didukung oleh penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan untuk meneliti Proses Penghitungan Kerugian Negara pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Jaksa tidak berwenang menghitung Kerugian Negara sebagaimana SEMA Nomor 04 Tahun 2016, sehingga penghitungan kerugian Negara pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya ketidakadilan dalam proses peradilan pidana. Proses penghitungan kerugian Negara oleh jaksa dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT 05/N.9.11.4/Fd.1/12/2017, batal demi hukum karena penghitungan kerugian Negaranya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kendala yang dihadapi Jaksa dalam melakukan penghitungan kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi yakni, kurangnya data sehingga dalam penghitungan kerugian Negaranya sulit di dapat, para pihak yang proaktive, dan Auditor yang lamban. Adapun Upaya yang dilakukan Jaksa untuk menanggulangi kendala tersebut adalah menyempurnakan sistem managerial lembaga penegak hukum, mengimplementasikan pedoman pelayanan pengaduan masyarakat, dan mengadakan pelatihan asset tracing, legal audit, forensic, accounting/ audit forensic dan public relation terhadap Jaksa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Jaksa; Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR); Surat Penetapan Tersangka;
Subjects: Law > Philosophy and Theory of Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Imam Rosada
Date Deposited: 14 Oct 2019 07:53
Last Modified: 14 Oct 2019 07:53
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/25289

Actions (login required)

View Item View Item