Analisis putusan Agama Nomor 2362/Pdt.G/2014/Pa.Badg tentang Pembatalan Perkawinan Hubungannya dengan Pasal 70 Undang-Undang No.7 Tahun 1989 dan Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam.

Widiastuti, Lisa (2016) Analisis putusan Agama Nomor 2362/Pdt.G/2014/Pa.Badg tentang Pembatalan Perkawinan Hubungannya dengan Pasal 70 Undang-Undang No.7 Tahun 1989 dan Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (244kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (267kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_Bab1.pdf

Download (741kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_Bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (735kB)
[img] Text (BAB III)
6_Bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (545kB)
[img] Text (BAB IV)
7_Bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (265kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (484kB)

Abstract

Pasal 70 Undang-Undang No. 7 tahun 1989 merupakan pasal untuk melaksanakan ikrar talak di depan persidangan namun pasal ini tidak dapat diterapkan dalam putusan Pengadilan Agama Bandung No.2362/Pdt.G/2014/ Pa.Badg tentang perkara cerai talak karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku bagi agama Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 40 huruf C yang berbunyi “Seorang pria Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.” Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki maka harus memiliki agama yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 2362/Pdt.G/2014/PA.Badg dalam memutus perkawinan dan dasar penerapan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Agama No.2362/Pdt.G/2014/Pa.Badg. Kerangka pemikiran penelitian ini bertitik tolak dengan pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan tentang alasan perceraian namun digunakan dalam alasan dan pertimbangan hakim terhadap pembatalan perkawinan karena istri murtad. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriftif. Adapun metode pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan, serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan judul dan pokok permasalahan. Dalam metode analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. Dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 2362/Pdt.G/2014/PA.Badg ialah fakta-fakta yang terbukti dipersidangan yang dikolerasikan dengan Pasal 40 huruf c KHI yang menjelaskan bahwa laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita murtad dan Pasal 116 huruf h KHI yang menjelaskan bahwa salah satu alasan perceraian ialah murtad. Adapun dasar penerapan hukum yang digunakan oleh majelis hakim yaitu pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum Islam. Jadi penulis setuju dengan penerapan hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Bandung yang sudah sesuai karena dalam sistem hukum di Indonesia belum ada ketentuan yang menerangkan dengan rinci dan jelas tentang murtad dalam perkawinan sebagai alasan pembatalan perkawinan dan sesuai dengan keterangan dalam buku II Mahkamah Agung revisi 2013.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Putusan Agama; Pembatalan Perkawinan; Pasal 70 Undang-Undang No.7 Tahun 1989 dan Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Rizal Mohamad Sihabudin
Date Deposited: 14 Oct 2019 02:24
Last Modified: 14 Oct 2019 02:24
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/25444

Actions (login required)

View Item View Item