Risda, Risda (1210304019) (2014) Ijtihad Imam Al Syafi’i tentang Keabsahan Rujuk dan Kaitannya dengan Pasal 167 Kompilasi Hukum Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (284kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (285kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (702kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (657kB) |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (974kB) |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (383kB) |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (319kB) |
Abstract
Rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istri selama masa iddah dengan ucapan tertentu. Hanya saja dalam pelaksanaan rujuk tersebut terjadi perbedaan baik dikalangan ulama maupun Undang-Undang Perkawinan yang dipakai di Indonesia. Tujuan penelitian adalah: (1) untuk mengetahui bagaimana metode istinbath hukum Imam Al-Syafi’i tentang tidak perlunya persetujuan istri dalam rujuk, (2) untuk mengetahui bagaimana keabsahan rujuk dalam pasal 167 KHI, (3) untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan tentang keabsahan rujuk menurut Imam Al-Syafi’i dan pasal 167 KHI, dan (4) untuk mengetahui pendapat mana yang lebih relevan mengenai keabsahan rujuk antara Imam Al-Syafi’i dengan pasal 167 KHI. Penelitian ini bertolak dari hasil ijtihad yang dilakukan oleh para imam mujtahid, hasil ijtihad tersebut dijadikan sebagai salah satu sumber hukum dari sumber-sumber hukum syari’ah yang merupakan sebuah pernyataan yang didasarkan pada dalil-dalil yang menunjukan kevalidannya, baik dalil yang bersifat isyarat ataupun jelas. Diantara dalil-dalil yang menunjukan hal tersebut, didasarkan pada dalil naqli Al-Quran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis atau analisis isi. Hal tersebut karena penelitian ini meneliti atau mencari data pemikiran Imam Al-Syafi’i dan pasal 167 Kompilasi Hukum Islam. Data yang dikumpulkan menggunakan teknik studi pustaka yang kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa (1) metode istinbath hukum imam Al-Syafi’i mengenai tidak perlunya persetujuan istri dalam rujuk adalah menggunakan metode istidlal yaitu menggunakan dasar hukum yang berasal dari Al-Quran, dan Sunnah. (2) keabsahan rujuk dalam KHI dijelaskan dalam pasal 167 ayat 2 KHI yaitu “rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah”, (3) persamaan antara pendapat Imam Al-Syafi’i dan pasal 167 KHI tentang keabsahan rujuk bahwa rujuk harus dengan pernyataan yang dilakukan oleh mantan suami kepada mantan istrinya dan mengharuskan adanya saksi dalam pelaksanaan rujuk. Sedangkan perbedaan antara pendapat Imam Al-Syafi’i dengan ketentuan yang ada dalam pasal 167 KHI yaitu Imam Al-Syafi’i berpendapat bahwa dalam pelaksanaan rujuk mantan suami tidak memerlukan persetujuan dari mantan istrinya. Sedangkan dalam KHI pasal 167 ayat 2 menjelaskan bahwa rujuk harus dilakukan dengan persetujuan istri, dan (4) pendapat yang lebih relevan antara Imam Al-Syafi’i tentang keabsahan rujuk dengan pasal 167 KHI adalah ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 167 KHI.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ijtihad, Imam Al Syafi’i, Keabsahan Rujuk, Pasal 167 Kompilasi Hukum Islam |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Users 11 not found. |
Date Deposited: | 13 Jan 2017 04:19 |
Last Modified: | 27 Mar 2017 05:01 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/2636 |
Actions (login required)
View Item |