Penolakan pendampingan penasehat hukum oleh terdakwa dihubungkan dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Afwan, Deri (2019) Penolakan pendampingan penasehat hukum oleh terdakwa dihubungkan dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (48kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (50kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (334kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (281kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (51kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB) | Request a copy

Abstract

Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam pasal 56 disebutkan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diacam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempuyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka, namum pada kenyataannya masih ada terdakwa yg telah memenuhi unsur dari pasal 56 tersebut tetapi tidak didampingi oleh penasehat hukum, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut, Pertama bagaimana penolakan pendampingan penasehat hukum oleh terdakwa dihubungkan dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pengadilan Negeri Bandung. Kedua apa akibat hukum dari penolakan pendampingan penasehat hukum oleh terdakwa dihubungkan dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tujuan penelitian ini adalah, Pertama untuk mengetahui bagaimana penolakan pendampingan penasehat hukum oleh terdakwa dihubungkan dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pengadilan Negeri Bandung. Kedua Mengetahui apa akibat hukum dari penolakan pendampingan penasehat hukum oleh terdakwa dihubungkan dengan pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Konsep kerangka pemikiran ini bertitik tolak pada teori negara hukum yang mengutamakan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua orang sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis-empiris. Metode deskriptif analitis yang berarti bahwa penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan. Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa, Pertama penolakan pendampingan penasehat hukum di Pengadilan Negeri Bandung dari 18 berkas yang diteliti pada tahun 2016, 2017 serta 2018 terdapat 8 kasus yang tidak mengindahkan ketentuan Pasal 56 KUHAP, Ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP di Pengadilan Negeri Bandung sulit terlaksana dengan baik karena alasan sebagai berikut: Pasal 56 KUHAP punya kelemahan yaitu tidak memuat sanksi bagi pejabat terkait yang melanggarnya, serta kurang tegasnya pejabat terkait untuk menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHAP. Kedua akibat hukum dari dilanggarnya ketentuan pada pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut: majelis Hakim membatalkan tuntutan jaksa penuntut umum, jika dalam pemeriksaan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP, akibat hukum berikutnya adalah majelis hakim mengulang kembali persidangan dari awal, jika dalam persidangan diajukan keberatan dari terdakwa, dan pada tahap banding putusan bisa saja di batalkan karna tidak memenuhi pasal 56 ayat (1) KUHAP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: bantuan hukum; penasehat hukum; penolakan dari terdakwa; pasal 56 kuhap;
Subjects: Law
Criminal Law
Criminal Law > Criminal Procedure
Criminal Law > Criminal Procedure of Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Deri Afwan
Date Deposited: 05 Dec 2019 02:47
Last Modified: 05 Dec 2019 02:47
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/28082

Actions (login required)

View Item View Item