Penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama Bandung tahun 2015

Faisal, Rizal Muhammad (2017) Penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama Bandung tahun 2015. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (263kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFATR ISI)
3_daftar isi.pdf

Download (447kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (771kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (950kB)
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (842kB)
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (623kB)

Abstract

Salah satu prinsip umum dalam penyelesaian perkara di Pengadilan yaitu prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip/ asas ini merupakan asas umum yang harus diterapkan oleh seluruh badan Peradilan di Indonesia yang salah satunya adalah Pengadilan Agama Bandung. Penelitian ini berawal dari permasalahan meningkatnya jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Bandung pada tahun 2015. Adapun jumlah perkara yang diterima yaitu sebesar 6.727 perkara (±600 perkara/ bulan), yang mana 5.032 perkara diantaranya adalah perkara perceraian, akan tetapi banyaknya perkara tidak mengakibatkan menurunnya kualitas penanganan perkara di Pengadilan Agama Bandung, bahkan Pengadilan Agama Bandung dapat dikatakan contoh yang baik dalam menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Setiap perkara yang masuk rata-rata diputus kurang dari 3 bulan, setiap prosedur persidangan dan administrasi di Pengadilan Agama Bandung selalu dilakukan dengan jelas, sederhana dan mudah, selain itu rata-rata setiap perkara diputus dengan biaya kurang dari panjar biaya yang ditetapkan yaitu dengan biaya dibawah Rp. 441.000,00. Sehingga prestasi ini menjadikan Pengadilan Agama Bandung mendapatkan penghargaan ISO pada tahun 2008 dan 2015 dalam bidang Manajemen Mutu Lembaga Peradilan dari lembaga sertifikasi OSS Cerification, OM Certificaton dan Asricert. Tentunya hal ini bisa menjadi percontohan bagi Pengadilan Agama lainnya diseluruh Indonesia, dan juga dapat menjadi informasi bagi Mahkamah Agung dan peneliti lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Bandung pada tahun 2015, lalu untuk mengetahui unsur penunjang dan penghambat dalam penerapan asas ini di Pengadilan Agama Bandung di tahun 2015 serta untuk mengetahui kiat Pengadilan Agama Bandung dalam menerapkan asas ini di tahun 2015. Kerangka pemikiran dari penelitian ini menggunakan dua teori yaitu teori Asas Pengadilan dan teori Penerapan Asas. Dalam teori Asas Pengadilan dipaparkan mengenai teoriteori yang berhubungan dengan penelitian ini khususnya teori mengenai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam teori Penerapan Asas dipaparkan mengenai pendapat para ahli dalam hal teknis penerapan suatu asas hukum dan efektifitas dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah evaluasi formatif dengan memperhatikan proses penerapan, unsur penunjang dan penghambat serta kiat penerapan dari asas ini. Data yang diteliti meliputi data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penerapan asas ini yaitu setiap perkara yang masuk rata-rata diputus tidak lebih dari 3 bulan, Pengadilan Agama Bandung selalu mengedepankan inovasi dalam meningkatkan sarana dan prasarana mulai dari penambahan ruang sidang, ruang mediasi, ruang khusus disabilitas, ruang penitipan anak, pengadaan POSBAKUM secara cuma-cuma (gratis), pengadaan kuisioner respond kepuasan pelanggan, pengadaan akses komputer SIADPA plus di depan lobi Pengadilan, adanya pelayanan informasi melalui website/email, hingga proses persidangan dan administrasi yang selalu dibuat sesederhana mungkin sesuai prosedur hukum acara. Adapun unsur penunjang dari penerapan asas ini yaitu ketaatan dan kepatuhan hukum masyarakat, ketersediaan sumber daya manusia yang profesional dan sarana prasarana yang memadai. Adapun unsur penghambatnya yaitu adanya sebagian masyarakat/ para pencari keadilan yang tidak kooperatif dengan Pengadilan Agama Bandung, etika dan perilaku sebagian tamu Pengadilan yang buruk dan hukum acara yang terkesan kaku dan formalistik yang dalam penerapannya cukup menyulitkan Pengadilan Agama Bandung. Adapun kiat Pengadilan Agama Bandung dalam menerapkan asas ini yaitu meningkatkan profesionalisme tenaga mediator internal Pengadilan, meningkatkan pelayanan untuk pencari keadilan secara prima, menambah sarana dan prasarana (pelayanan) yang sudah ada dan mensiasati metode/ teknis peradilan yang tidak bertentangan dengan hukum acara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Asas sederhana; pengadilan agama;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan, Pernikahan menurut Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Pengadilan Islam di Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Rizal Mohamad Sihabudin
Date Deposited: 24 Jan 2020 03:10
Last Modified: 12 Feb 2020 07:04
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/29005

Actions (login required)

View Item View Item