Hukum musik menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali (450-505 H) dalam kitab Ihya Ulumuddin dan Ibnu Qayyim Al Jauziyah (691-751 H) dalam kitab Ighatsatul Lahfan Min Mashaidisy Syaithan

Latif, Abdul (2019) Hukum musik menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali (450-505 H) dalam kitab Ihya Ulumuddin dan Ibnu Qayyim Al Jauziyah (691-751 H) dalam kitab Ighatsatul Lahfan Min Mashaidisy Syaithan. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (71kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (315kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (508kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (282kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keraguan masyarakat khususnya umat Islam, karena adanya dampak negatif dari bidang kesenian terutama seni musik yang menyebakan banyak orang bertanya-tanya. Mereka bertanya, bagaimana pandangan Islam terhadap seni musik. Dan dalam hal ini Imam al Ghazali dan Ibnu Qayyim al Jauziyah berbeda pendapat dalam menetapkan hukum seni musik, al Ghazali membolehkan dan Ibnu Qayyim mutlak mengharamkan. Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui pendapat Imam Abu Hamid al Ghazali dan Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah mengenai hukum seni musik. 2). Untuk mengetahui metodelogi istinbath hukum Imam Abu Hamid al Ghazali dan Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah mengenai hukum seni musik. 3). Untuk mengetahui perbandingan pendapat antara Imam Abu Hamid al Ghazali dan Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah mengenai hukum seni musik. Landasan teori dalam penelitian ini penulis menggunakan “teori al umuru bi maqosidhiha dan istidlal”. Bahwa yang dimaksud dengan “al umuru bi maqosidhiha” yaitu setiap perkara tergantung substansi didalamnya, jika merujuk kepada hal yang bersifat madharat maka haram hukumnya. Namun jika niat tersebut tidak mengarah kepada hal yang haram maka hukumnya kembali kepada hukum asal yaitu boleh. Kemudian yang dimaksud dengan istidlal yaitu menetapkan dalil dari nash (Al-Qur’an dan Al-Sunnah) atau dari ijma dan selain dari keduanya. Penelitian ini menggunakan Metode Deskriptif, yaitu suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek dan suatu set kondisi, suatu pemikiran dan suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Data-data yang sudah terkumpul melalui tahapan-tahapan data-data diatas, selanjutnya di analisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif komparatif, yaitu membandingkan dua metode dalam objek yang sama. Baik yang memiliki nuansa pemikiran yang sama atau bahkan yang sangat bertentangan. Hasil penelitian dalam skripsi ini diantaranya, pertama, menurut al Ghazali Hukum halal haramnya bermain atau mendengarkan musik tergantung pada niat dan ‘illatnya, jika niat dan ‘illatnya tidak bertentangan dengan syari’at Islam maka halal hukumnya. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim bahwa hukum musik mutlak haram karena larangan tersebut sudah jelas tercantum didalam nash (Al-Qur’an dan Al-Hadist). Kedua, Istinbath hukum yang digunakan oleh al Ghazali yaitu, dalil naqli dan dalil aqli. Sedangkan Ibnu Qayyim hanya cukup berlandasan dalil naqli (Al-Qur’an dan Al-Hadist). Ketiga, persamaan dan perbedaan pendapat antara al Ghazali dan Ibnu Qayyim terletak pada cara pengambilan hukumnya. Persamaanya, mereka sama-sama menggunakan nash Al-Qu’an dan Al-Hadist sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Perbedaanya, al Ghazali menggunakan dalil naqli dan dalil aqli, sedangkan Ibnu Qayyim hanya menggunakan dalil naqli.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum Musik; Al Ghazali; Ibnu Qayyim; Istinbath Hukum;
Subjects: Islam > Islam and Arts
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
General Principles of Music and Musical Form > Traditions of Music
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Abdul Latif Ahlan
Date Deposited: 26 Feb 2020 04:38
Last Modified: 26 Feb 2020 04:38
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/29838

Actions (login required)

View Item View Item