Kedudukan hukum wakaf tunai menurut Al-Mawardi (364-450 H) dan Al-Nasafi (630 H) serta relevansinya dengan UU N0 41/2004 tentang wakaf

Rohmat, Asep Saepul (2019) Kedudukan hukum wakaf tunai menurut Al-Mawardi (364-450 H) dan Al-Nasafi (630 H) serta relevansinya dengan UU N0 41/2004 tentang wakaf. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (305kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (403kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (994kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (155kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (214kB) | Request a copy

Abstract

Tulisan ini merupakan analisi tentang kedudukan wakaf tunai menurut al�Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir dan imam al- Nasafi dalam kitabnya kanzudaqoik serta relevansinya dengan Undag-undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Karena ada perbedaanya pendapat dari kedua ulama tersebut tentang wakaf tunai. Hal ini juga karena melihat perkembangan wakaf uang atau wakaf tunai yang terjadi di Indonesia. Wakaf uang dapat berperan dalam menunjang proses pembangunan ekonomi dan sosial, terutama untuk mengurangi angka kemiskinan di kalangan masyaraka tbawah. Wakaf uang merupakan salah satu pilar pembangunansosial dan pembangunan masyarakat sejahtera di Indonesia. Penelitian ini memliki kegunaan untuk memberikan pengetahuan, dasar lahirnya Undang-undang Nomor 41 tentang pembolehan wakaf dengan menggunakan uang tunai, memberikan pengetahuan kepada masyarakat, ulama Madzhab yang mengulas tentang wakaf tunai, dan mengetahui metode pengambilan hukum dari masing-masing Imam Madzhab. Berangkat dari status hukum wakaf tunai al-Mawardi yang berpendapat bahwa wakaf dengan menggunakan uang hukumnya tidak sah, hal ini bertentangan dengan pendapat al-Nasafi yang mengatakan bahwa wakaf tunai hukumnya di perbolehkan dan sah. Hal ini juga berlawanan dengan Undang-ungdang No 41 tahun 2004. Maka peneitian ini dapat membantu dalam menjawab pertanyaan dasar lahir UU 41 tahun 2004. Metode yang di gunakan penulis dalam melakukan peneltian ini denganmenggunaan metode deduktif dan menjelaskan dengan metode deskrisftif analitik. Sedangkan jenis penelitian yang di tulis oleh enulis adalah liblery reseach dari penelitian inilah dapat ditari kesimpulan sebagai berikut; Tulisan ini menghasilkan dua pendapat yang berbeda dari al-Mawardi dan al-Nasafi. Al-Mawardi melarang wakaf menggunakan uang karena beraslasan bahwa wakaf merupakan ketentuan ibadah sedangkan menurut al-Mawardi bahwa al ashlu fil ibadah at taukif wal itbai’. Menurut al-Nasafi membolehkan uang di jadikan harta untuk berwakaf dengan alasan bahwa wakaf merupakan ibadah yang sifatnya muammalah, kemudian al-Nasafi menggnakan kaidah fiqiyah, al ashlu fil muamalti al ibahat illa ayadula daliil ala tahrimiha sebelum adanya dalil yang mengharamkan, maka muammalh di perbolehkan. Pada tanggal 27 Oktober 2004, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf diundangkan oleh pemerintah (Presiden) yang memiliki urgensi, yaitu selain untuk kepentingan ibadah mahdhah, juga menekankan perlunya pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan sosial (kesejahteraan umat).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: wakaf tunai; ta'abudi; maslahah;
Subjects: Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Muamalat, Muamalah/Hukum Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: Asep Saepul Rohmat
Date Deposited: 26 Feb 2020 04:39
Last Modified: 26 Feb 2020 04:39
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/29841

Actions (login required)

View Item View Item