Fitria Rahayu, Ade (2019) Hukum aborsi menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah XXII dan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 4 Tahun 2005 tentang aborsi. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_COVER.pdf Download (149kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf Download (160kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf Download (176kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf Download (644kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (720kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (956kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (413kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (417kB) | Request a copy |
Abstract
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan aborsi secara umum. Boleh melakukan aborsi apabila terdapat indikasi medis saja. Sedangkan untuk alasan diluar medis, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan nya. Sedangkan Fatwa yang telah ditetapkan MUI Nomor resmi Tahun 2005 bahwa aborsi (menggugurkan kandungan) setelah nafkh al-ruh (penipuan ruh) tetap dilarang walaupun dengan adanya uzur karena aborsi setelah terjadinya penipuan ruh menimbulkan dampak negatif yang besar bagi si ibu seperti terancamnya nyawa si ibu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah dan MUI terhadap Aborsi, 2) mengetahui metode Istinbath Majelis Tarjih Muhammadiyah dan MUI dalam Penetapan Hukum Aborsi, 3) mengetahui Analisis Perbandingan Hukum Aborsi menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah dan MUI. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini memakai metode deskritif, analitik dan komperatif. Yaitu penelitian ini berusaha memaparkan tentang pandangan Hukum Aborsi dari sudut pandang Ulama Muhammadiyah (Majelis Tarjih) dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah memutuskan fatwa tentang Aborsi yaitu : Abortus Provocatus Medicinalis, adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan alasan medis. Abortus Provocatus Kriminalis, adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan. Majelis Ulama Indonesia memutuskan : Darurat adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati. Hajat adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan aborsi secara umum. Boleh melakukan aborsi apabila terdapat indikasi medis saja. Sedangkan untuk alasan diluar medis, Majelis Tarjih mengharamkannya. Sedangkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2005 bahwa aborsi (menggugurkan kandungan) setelah nafk al-ruh (peniupan ruh) tetap dilarang walaupun dengan adanya uzur karena aborsi setelah terjadinya peniupan ruh menimbulkan dampak negatif yang besar bagi si ibu, seperti terancamnya nyawa si ibu.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum aborsi; fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah XXII; fatwa Majelis Ulama Indonesia No 4 Tahun 2005 tentang aborsi |
Subjects: | Criminal Law Criminal Law > Criminal Courts Criminal Law > Crimes Criminal Law > Juvenile Courts |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | ade fitria rahayu |
Date Deposited: | 11 Mar 2020 06:18 |
Last Modified: | 11 Mar 2020 06:18 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/30214 |
Actions (login required)
View Item |