Hukum aborsi menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah XXII dan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 4 Tahun 2005 tentang aborsi

Fitria Rahayu, Ade (2019) Hukum aborsi menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah XXII dan fatwa Majelis Ulama Indonesia No 4 Tahun 2005 tentang aborsi. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_COVER.pdf

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_ABSTRAK.pdf

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_DAFTAR ISI.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (644kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (720kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (956kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (413kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (417kB) | Request a copy

Abstract

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan aborsi secara umum. Boleh melakukan aborsi apabila terdapat indikasi medis saja. Sedangkan untuk alasan diluar medis, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan nya. Sedangkan Fatwa yang telah ditetapkan MUI Nomor resmi Tahun 2005 bahwa aborsi (menggugurkan kandungan) setelah nafkh al-ruh (penipuan ruh) tetap dilarang walaupun dengan adanya uzur karena aborsi setelah terjadinya penipuan ruh menimbulkan dampak negatif yang besar bagi si ibu seperti terancamnya nyawa si ibu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah dan MUI terhadap Aborsi, 2) mengetahui metode Istinbath Majelis Tarjih Muhammadiyah dan MUI dalam Penetapan Hukum Aborsi, 3) mengetahui Analisis Perbandingan Hukum Aborsi menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah dan MUI. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini memakai metode deskritif, analitik dan komperatif. Yaitu penelitian ini berusaha memaparkan tentang pandangan Hukum Aborsi dari sudut pandang Ulama Muhammadiyah (Majelis Tarjih) dan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah memutuskan fatwa tentang Aborsi yaitu : Abortus Provocatus Medicinalis, adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan alasan medis. Abortus Provocatus Kriminalis, adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan. Majelis Ulama Indonesia memutuskan : Darurat adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati. Hajat adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan aborsi secara umum. Boleh melakukan aborsi apabila terdapat indikasi medis saja. Sedangkan untuk alasan diluar medis, Majelis Tarjih mengharamkannya. Sedangkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2005 bahwa aborsi (menggugurkan kandungan) setelah nafk al-ruh (peniupan ruh) tetap dilarang walaupun dengan adanya uzur karena aborsi setelah terjadinya peniupan ruh menimbulkan dampak negatif yang besar bagi si ibu, seperti terancamnya nyawa si ibu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum aborsi; fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah XXII; fatwa Majelis Ulama Indonesia No 4 Tahun 2005 tentang aborsi
Subjects: Criminal Law
Criminal Law > Criminal Courts
Criminal Law > Crimes
Criminal Law > Juvenile Courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
Depositing User: ade fitria rahayu
Date Deposited: 11 Mar 2020 06:18
Last Modified: 11 Mar 2020 06:18
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/30214

Actions (login required)

View Item View Item