Kehujjahan hadits Kaifiyat turun untuk sujud sebagai dalil dalam putusan dewan Hisbah

Nurdin, Dede (2019) Kehujjahan hadits Kaifiyat turun untuk sujud sebagai dalil dalam putusan dewan Hisbah. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (489kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (786kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (183kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (256kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini didasari oleh adanya 2 teks (matan) Hadits tentang Kaifiyat Turun untuk Sujud antara yang mendahulukan kedua tangan dan yang mendahulukan kedua lutut, sehingga menimbulkan adanya Tanaqudh yang menyebabkan adanya ikhtilaf dikalangan para Ahli Hadits dan Ulama Fiqih . Kedua Hadits tersebut perlu dikaji lebih mendalam tentang kehujjahannya dan berdasarkan Tashih, Taqsim dan Tathbiq. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yang diarahkan pada suatu usaha pemecahan masalah dengan cara menjelaskan atau menggambarkan apa adanya hasil penelitian yang berkenaan dengan Hadits.. Penelitian ini menunjukkan bahwa kehujjahan Hadis Kaifiyat Turun untuk Sujud bersifat zhanny baik wurud maupun dilalahnya, karena termasuk Hadits Ahad.berdasarkan analisis kaidah Tashih, Taqsim dan Tathbiq. Hadits riwayat Abu Hurairah ra termasuk Hadits Ahad, Mardud dha’if Matruk atau Maqbul Hasan Lighairihi dengan Tathbiq tidak dipertimbangkan atau Maqbul Ma’mul Bih. Hadits riwayat Wail bin Hujr ra termasuk Hadits Ahad Maqbul Shahih Lidzatihi Ma’mul Bih. dari segi Hadits Kaifiyat Turun Untuk Sujud dalam Shalat terdapat adanya tanaqudh, maka menggunakan thariqat, yaitu : (1)Thariqat Jama’ sulit dilakukan karena waktu dan orang serta cara melakukannya sulit dilaksanakan secara berbeda (2) Thariqat Tarjih, maka riwayat Wail bin Hujr ra termasuk rajih dibanding riwayat Abu Hurairah ra. Sebab Shahih Lidzatihi lawan Hasan Lighairihi (3) Thariqat Nasakh dengan memakai qarinah pengamalan sahabat yang dilakukan oleh sahabat Umar bin Khathab ra, maka Hadits Wail bin Hujr ra Nasikh dan Hadits Abu Hurairah ra Mansukh Sebuah Organisasi Masyarakat yang selalu konsen terhadap permasalahan Hadits adalah Persatuan Islam, yang membentuk lembaga khusus pusat kajian terhadap permasalahan Agama yang dinamakan dengan Dewan Hisbah. lembaga ini selalu tampil dalam menjawab permasalahan ummat. Inilah salah satu kelebihan Dewan Hisbah di banding dengan Dewan Tarjih Muhammadiyah dan Mubahatsah NU Berdasarkan keterangan dari para Ulama Naqd tentang rowi Hadits yang ada pada sanad Hadits Kaifiyat Turun untuk Sujud mendahulukan lutut dan rowi Hadits yang ada pada sanad kaifiyat turun untuk sujud mendahulukan tangan, maka Dewan Hisbah Persis mengambil kesimpulan (1) Hadits Kaifiyat turun Untuk Sujud mendahulukan lutut, Shohih. Mutabi’ (Tam dan Qosir) nya, juga Shohih. Berdasar riwayat yang shahih, ‘Umar bin Khottthob mengamalkannya (2) Hadits Kaifiyat Turun Untuk Sujud mendahulukan tangan, Dho’if. Syahid bagi Hadits tersebut, Mauquf Ibnu ‘Umar, Dlo’if

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Hadits; Kaifiyat; Desan Hisbah
Subjects: Al-Hadits dan yang Berkaitan > Ilmu Hadits
Al-Hadits dan yang Berkaitan > Kritik terhadap Hadits
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hadits
Depositing User: Dede Nurdin
Date Deposited: 16 Jun 2020 07:39
Last Modified: 16 Jun 2020 07:39
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/31279

Actions (login required)

View Item View Item