Rusmana, Yudi (2020) Sanksi tindak pidana pencemaran nama baik pada media sosial perspektif hukum pidana Islam. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (85kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (131kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (53kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (361kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (392kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (232kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (123kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (211kB) | Request a copy |
Abstract
Kebebasan berbicara, berekspresi merupakan hak setiap masyarakat. Hal ini sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 pada pasal 28 f bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Meskipun demikian terdapat batasan terhadap kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berbicara dan berekspresi di sosial media, sehingga adanya aturan berupa UU ITE No. 19 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria sanksi pencemaran nama baik dalam hukum pidana Islam dan UU No. 19 Tahun 2016, dan bagaimana persamaan dan perbedaan sanksi pencemaran nama baik dalam hukum pidana Islam dan UU No. 19 Tahun 2016. Jarimah adalah segala larangan syara’ yang diancam dengan hukum had, qishas diyat, atau ta’zir. Secara umum ada tiga unsur seeseorang dianggap telah melakukan perbuatan jarimah: pertama, adanya unsur formal yaitu jelas dalam nash telah diatur mengenai sanksi setiap jarimah. Kedua, unsur material yaitu sudah terbukti perbuatannya, dan ketiga, unsur moral yaitu kejahatan dilakukan oleh seorang yang telah mukallaf. Sedangkan uqubah yaitu balasan terhadap seseorang atas kejahatannya. Dan ta’zir merupakan hukuman yang ketentuannya tidak terdapat dalam nash, namun dapat ditentukan oleh hakim. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teologi normatif (hukum Islam) dan yuridis normative ( hukum positif) pendekatan normatif adalah suatu pendekatan yang digunakan dalam suatu penelitian di mana masalah-masalah yang akan dibahas sesuai dalam norma norma yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pencemaran nama baik pada media sosial dapat terbagi menjadi tiga, yaitu: sukhriyyah, lamzu dan tanabur. Begitu pun dalam hukum positif pencemaran nama baik dapat berupa penghinaan yang dilakukan face to face maupun melalui media sosial dengan maksud menjatuhkan martabat seseorang. Kemudian sanksi tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media menurut hukum pidana islam dapat berupa hukuman jilid 80 kali dan hukuman ta’zir berupa jilid yang mana jumlah hukumannya ditentukan oleh hakim. Sedangkan sanksi pencemaran nama baik pada media sosial menurut UU ITE No. 19 Tahun 2016 diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) yang terdiri dari pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pencemaran nama baik; sanksi pidana; media sosial; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Pidana Islam, Jinayat Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Lain Criminal Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Yudi Rusmana |
Date Deposited: | 27 Aug 2020 04:08 |
Last Modified: | 27 Aug 2020 04:08 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/32817 |
Actions (login required)
View Item |