Penerapan konsep Judicial Activism dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Hadi, Ahmad Maula (2020) Penerapan konsep Judicial Activism dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Masters thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (173kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (338kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (480kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (443kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (360kB) | Request a copy
[img] Text (BAB V)
8_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (160kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
9_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB) | Request a copy

Abstract

Judicial activism merupakan suatu konsep alternatif yang dapat digunakan oleh lembaga pengadilan untuk mengontrol institusi politik dan administratif dimana hakim dapat membuat putusan berdasarkan pandangan pribadinya. Konsep ini memungkinkan seorang hakim untuk menolak preseden-preseden sebelumnya, bahkan dapat bersebrangan dengan mereka yang memiliki kekuasaan politik dan administratif. Oleh karena itu, seorang hakim akan lebih fokus untuk menciptakan keadilan, khususnya yang berdimensi substance/democratic process distinction dalam sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi lebih memilih tidak menggunakan kemampuannya untuk menciptakan keadilan tersebut. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Padahal, Mahkamah berwenang untuk menjaga asas-asas Pemilihan Umum, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menemukan konsep judicial activism dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, penerapan konsep judicial activism dalam penyelesaian perkara sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, dan implikasi dari konsep judicial activism dalam sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kerangka pemikiran tesis ini dilandaskan pada beberapa teori, pertama, teori negara hukum yang memiliki konsep rule of law. Kedua, teori pembagian kekuasaan yang menjelaskan bagaimana tiga poros kekuasaan bekerja secara baik dan benar. Ketiga, prinsip checks and balances yang menjelaskan bahwa tiga poros kekuasaan harus saling mengawasi dan mengimbangi. Ketiga teori diatas dapat menjadi dalil yang menguatkan penerapan konsep judicial activism. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dimana studi literatur menjadi bahan pokok dalam penulisan Tesis ini, dan didukung juga oleh data-data di lapangan yang dapat diakses secara daring. Kemudian bahan-bahan yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh beberapa kesimpulan, pertama, konsep judicial activism telah banyak diterapkan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sehingga penggunaan konsep ini telah menjadi hal yang lazim dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Kedua, penerapan konsep judicial activism yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi baru sebatas pada pertimbangan hukum mengenai eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dimana Mahkamah lebih mengedepankan asas fairness. Akan tetapi, dalam pertimbangan hukum mengenai pokok permohonan, Mahkamah lebih memilih untuk membatasi dirinya. Ketiga, implikasi dari konsep judicial activism ini adalah Mahkamah menentukan dalam amar putusannya untuk melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, membatalkan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, dan mendiskualifikasi pasangan calon Petahana. Judicial activism is an alternative concept that can be used by the judiciary to control political and administrative institutions in which judges can make decisions based on their personal views. This concept allows a judge to reject previous precedents, and even to conflict with those who have political and administrative power. Therefore, a judge will focus more on creating justice, especially those with a substance/democratic process distinction in the 2019 Presidential and Vice-Presidential election disputes. However, the Constitutional Court prefers not to use their abilities to create justice. In its decision, the Court stated that it was not authorized to examine, decide, and try cases that were structured, systematic, and massive. In fact, the Court has the authority to maintain the principles of General Elections, namely the principles of direct, general, free, confidential, honest and fair elections. The purpose of this research is to analyze and find the concept of judicial activism in the practice of state administration in Indonesia, the application of the concept of judicial activism in the settlement of disputes over the results of the 2019 Presidential and Vice-Presidential elections in the Constitutional Court, and the implications of the concept of judicial activism in the dispute over the election of President and Vice President. The framework of this thesis is based on several theories, first, the rule of law theory which has the concept of rule of law. Second, the power sharing theory which explains how the three axes of power work properly and correctly. Third, the principle of checks and balances which explains that the three axes of power must monitor and balance each other. The three theories above can be arguments that strengthen the application of the concept of judicial activism. This research was conducted using the normative juridical method where literature study is the main material in the writing of this thesis, and is also supported by data in the field that can be accessed online. Then the collected materials were analyzed descriptively qualitatively. Based on the results of the research, several conclusions were obtained. First, the concept of judicial activism has been widely applied in various Constitutional Court decisions so that the use of this concept has become a common practice in state administration practice in Indonesia. Second, the application of the concept of judicial activism carried out by the Constitutional Court was limited to legal considerations regarding the Respondent's and Related Parties' exceptions in which the Court prioritizes the principle of fairness. However, in legal considerations regarding the subject matter of the petition, the Court prefers to limit itself. Third, the implication of this judicial activism concept is that the Court determines in its decision to re-vote, recount the votes, cancel the results of the 2019 Presidential and Vice-Presidential election, and disqualify the incumbent candidate pair.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Judicial Activism; Sengketa Pemilu; Keadilan Substantif
Subjects: Law
Law > Philosophy and Theory of Law
Divisions: Pascasarjana Program Magister > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Ahmad Maula Hadi
Date Deposited: 08 Sep 2020 01:48
Last Modified: 08 Sep 2020 02:02
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/33158

Actions (login required)

View Item View Item