Putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor/995/Pid/B/2014/Pn.Bdg tentang pembunuhan sengaja perspektif hukum pidana Islam

Carmanah, Carmanah (2020) Putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor/995/Pid/B/2014/Pn.Bdg tentang pembunuhan sengaja perspektif hukum pidana Islam. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_cover.pdf

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf

Download (356kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_bab1.pdf

Download (477kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (562kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (856kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (323kB) | Request a copy

Abstract

Kejahatan merupakan suatu ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, menimbulkan ketegangan sosial, atau potensi kerusakan bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Yang salah satunya adalah pembunuhan.Tindak pidana ini salah satu kejahatan yang semakin berkembang dari waktu ke waktu, Salah satu penyebabnya adalah dapat berupa pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik , dan beberapa faktor pendukung lain mulai dari dendam, ketidaksenangan dengan orang lain, dan unsur kesengajaan. Bahkan tak sedikit dari perbuatan ini menyebabkan hilangnya nyawa orang lain . Maka oleh sebab itu tuntutan agar diberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana harus betul-betul memberikan efek jera dan agar tidak melakukan perbuatannya serta dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya tersebut. Tujuan penelitian ini : Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 995/Pid/B/2014/PN.Bdg Menurut Hukum Pidana Islam: Sanksi Bagi Pelaku Pembunuhan Atas Putusan Hakim Nomor 995/Pid/B/2014/PN.Bdg : dan Penafsiran HPI tentang putusan nomor 995/Pid/B/2014/PN.Bdg. Kejahatan terhadap nyawa orang diatur dalam pasal 335 KUHP sampai dengan 338 KUHP . Pembunuhan oleh pasal 338 dirumuskan sebagai “ dengan sengaja menghilangkan nyawa orang yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara . Secara materil perumusan ini mengakibatkan sesuatu tertentu tanpa menyebutkan Wujud perbuatan dari tindak pidana. Pasal KUHP tersebut menjadi aturan hukum sebagai pelindung bagi korban ataupun keluarga korban. Dalam pidana islampun telah diatur sejak lama bahwasannya bagi pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qishos, dimana hukuman ini seolah membayar apa yang telah dilakukan pelaku jarimah tersebut. Sumber data yang diperoleh dari metode penelitian hukum normatif, yakni menggunakan bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif berupa peraturan. Dalam hal ini penulis menggunakan peraturan hukum islam dan hukum positif , lalu bahan hukum sekunder meliputi pendapat hukum, doktrin, teori-teori yang diperoleh dan literatur hukum, hasil penelitian artikel ilmiah, maupun website, yang terkait dengan rumusan masalah dalam penelitian ini. Bahan hukum sekunder ini digunakan untuk memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara salah satunya secara yuridis dan non yuridis. Maka hakim terlebih dahulu akan menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dan merupakan konklusi komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Dan pertimbangan yang bertitik tolak pada dampak yang merugikan dan merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Begitu pula pada hukum pidana islam telah memenuhi ketiga unsur yakni unsur formil (Ruknul syar’i),unsur materil (Ruknul Maddi) dan unsur moril (Ruknul Adaby). Jarimah pembunuhan ini dalam islam dikenal dengan pembunuhan dengan sengaja atau (Qotlul ‘amdi), yaitu seorang mukallaf secara sengaja membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan menggunakan senjata yang lazimnya bisa membunuh. Sedangkan Allah melarang hal tersebut. Hukuman yang berlaku adalah dengan qishos. yakni hukuman yang setimpal atau seimbang dengan apa yang dilakukannya

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembunuhan; Sengaja;
Subjects: Criminal Law
Criminal Law > Crimes
Criminal Law > Criminals
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum
Depositing User: Carmanah Carmanah
Date Deposited: 01 Oct 2020 02:16
Last Modified: 01 Oct 2020 02:16
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/33945

Actions (login required)

View Item View Item