Implementasi keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu

Aziz, Muhammad Nurfiqri (2020) Implementasi keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[img]
Preview
Text (COVER)
1_Cover.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
2_Abstrak.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR ISI)
3_Daftar Isi.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
4_BAB I.pdf

Download (472kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (902kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (409kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (311kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (318kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertolak belakang dari adanya ketidak efektifan bimbingan perkawinan yang peneliti temukan di KUA Haurgreulis, yang mana banyak pasangan calon pengantin yang tidak mengikui bimbingan perkawinan. Padalah salah satu tujuan dari bimbingan perkawinan adalah untuk terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Maka dari itu untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan berbagai persiapan oleh calon pasangan suami istri diantaranya dengan mengikui bimbingan perkawinan. Landasan pelaksanaan bimbingan perkawinan adalah peratuan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Bimbingan perkawinan menurut Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018. Dan juga mengetahui Bagaiamana proses Bimbingan perkawinan di KUA Haurgeulis Kab.Indramayu Dan untuk Mengetahui penerapan peraturan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di KUA Haurgeulis. Penelitian ini berangkat dari peratuan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan. Yang tujuan dari bimbingan perkawinan atau bimbingan keluarga sakinah yaitu untuk membantu keluarga dalam membina keluarga sakinah melalui ilmu, wawasan, dan keterampilan yang diberikan kepada anggota keluargaKebijakan merupakan segala perbuatan yang dikehendaki pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan yang dirumuskan dengan suatu kebijakan, untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai melalui program-program pemerintah implementasi kebijakan adalah suatu aktifitas atau kegiatan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan kebijaksanaan yang telah ditetapkan sebelumnya, yang dilakukan oleh organisasi birokrasi pemerintahan atau badan pelaksanaan lain melalui proses administrasi dan manajemen dengan memanfaatkan segala sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan tertentu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris, dengan jenis penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara melakukan observasi terkait pelaksanaan bimbingan perkawinan, melakukan wawancara kepada responden, serta didukung dengan berbagai literature atau studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukan tentang proses bimbingan perkawinan menurut Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018, yakni Penyelenggara Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin adalah Kementrian Agama Kab/Kota KUA kecamatan. Bimbingan Perkawinan berpedoman pada buku yang diterbitkan oleh Kementrian Agama.Calon pengantin dapat melakukan bimbingan secara perorangan, berpasangan, atau berkelompok. Adapun cara pelaksanaanya yaitu berupa bimbingan tatap muka dilaksanakan selama 16 jam pelajaran atau bimbingan mandiri. Proses bimbingan perkawinan yang dilakukan di KUA Haurgeulis pada hari jum’at ketika banyak calon pengantin, dan jika sedikit pendaftar catin maka bimbingan dilakukan setelah calon pengantin melakukan pendaftaran. Sedangkan penerapan bimbingan perkawinan di KUA Kecamtan Haurgeulis Kabupaten Indramayu belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2013. Karena di KUA kecamatan Haurgeulis masih banyak pasangan calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Bimbingan; Perkawinan; keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018; KUA;
Subjects: Law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah
Depositing User: Muhammad Nurfiqri Aziz
Date Deposited: 18 Nov 2020 07:18
Last Modified: 18 Nov 2020 07:18
URI: https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/35024

Actions (login required)

View Item View Item