Habiburrohman, Muhammad (2020) Kedudukan hukum memakai atribut non-muslim dalam fatwa MUI no. 56 tahun 2016 dan fatwa wilayah persekutuan Malaysia no. 503 tahun 1993. Diploma thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
|
Text (COVER)
1_cover.pdf Download (99kB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
2_abstrak.pdf Download (102kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3_daftarisi.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
4_bab1.pdf Download (293kB) | Preview |
|
Text (BAB II)
5_bab2.pdf Restricted to Registered users only Download (524kB) | Request a copy |
||
Text (BAB III)
6_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (410kB) | Request a copy |
||
Text (BAB IV)
7_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (99kB) | Request a copy |
||
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8_daftarpustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (137kB) | Request a copy |
Abstract
Ketentuan penggunaan atribut non-Muslim, terdapat dalam Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 dan Fatwa Wilayah-Wilayah Persekutuan Malaysia No. 503 Tahun 1993. Secara umum baik dalam Fatwa MUI ataupun dalam Fatwa wilayah persekutuan Malaysia, bahwa memakai atribut non-Muslim adalah hal yang dilarang, akan tetapi dalam keadaan toleransi sebahagian orang memperbolehkan. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam dua aturan di atas penulis melihat bahwa menghilangkan kemudharatan bisa dijadikan sebagai dalil hukum dalam menetapkan hukum memakai atribut non-Muslim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) konsep batasan atribut keagamaan non-Muslim dalam fatwa MUI no 56 tahun 2016 dan Fatwa Wilayah Persekutuan Malaysia No. 503 Tahun 1993., (2) untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum fatwa MUI no 56 tahun 2016 dan fatwa Wilayah Persekutuan Malaysia No. 503 Tahun 1993, dan (3) untuk mengetahui Implikasi hukum dari fatwa MUI no 56 tahun 2016 dan fatwa Wilayah Persekutuan Malaysia No. 503 Tahun 1993. Penelitian ini berangkat dari pemikiran bahwa tujuan di syariatkannya hukum adalah terciptanya kemaslahatan, baik kemaslahatan yang bersifat dharuryat, hajiyat atau pun tahsiniyat. Lahirnya ketentuan hukum memakai atribut non-Muslim baik dalam Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 dan Fatwa Wilayah-Wilayah Persekutuan Malaysia No. 503 Tahun 1993, kemudian dianalisis dengan menggunakan peng-aplikasian secara langsung dengan masyarakat yang notabenya mencari nafkah kepada seorang non-Muslim. Adapun sumber primer penelitian ini yaitu Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 dan Fatwa Wilayah-Wilayah Persekutuan Malaysia Menurut Subseksyen 34(1) Akta Pentadbiran UU Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1993 (Akta 503) tentang atribut non-Muslim, kemudian sumber sekundernya ialah buku-buku dan sumber-sumber yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan: (1) Ketika berbicara Batasan, kembali kepada konsep hukum pada fatwa bahwa pada dasarnya hukum fatwa sifatnya tidak mengikat. Fenomena pemakaian atribut non-muslim sering terjadi, apabila berkaca kepada masalah di dunia pekerjaan. Dalam konteks mereka yang bekerja dan menjadi karyawan ditempat non-muslim, sangat mengerti/menghormati anjuran dan hasil akhir, serta menyetuji terhadap larangan fatwa tentang larangan atribut non-muslim. Fatwa tersebut, dianggap sangat penting agar pemilik perusahaan non-muslim tidak terlalu seenaknya memberikan keputusan dalam pemakaian atribut keagamaan non-muslim dihari besar mereka. (2) Dalam redaksinya dasar pertimbangan hukum fatwa MUI dan fatwa Mufti bagi Wilayah Persekutuan Malaysia merekomendasikan agar umat Islam tetap menjaga kerukunan umat beragama, saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama namun bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis. (3) Dalam konteks implikasi, persepsi masyarakat muslim terhadap fatwa tersebut juga cukup beragam. Meski dianggap penting, fatwa pelarangan penggunaan atribut agama lain tidak selalu harus dikaitkan dengan isu akidah, tapi juga merupakan bagian dari aksesoris yang dinikmati publik, sebagai bagian dari profesionalitas pekerjaan. Pada akhirnya, peneliti ingin menegaskan bahwa berbagai data terkait aksi dan reaksi pro-kontra pasca fatwa menjadi bukti bahwa fatwa tersebut turut berdampak kepada hubungan umat beragama di Indonesia maupun di Malaysia, meskipun dampaknya tidak terlalu signifikan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Atribut; non-muslim; kedudukan hukum; fatwa MUI; fatwa Malaysia; |
Subjects: | Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > Hukum Internasional Islam Law > Comparative Law International Law > Sources of International Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum |
Depositing User: | Muhammad Habiburrohman |
Date Deposited: | 01 Dec 2020 07:52 |
Last Modified: | 01 Dec 2020 07:52 |
URI: | https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/35397 |
Actions (login required)
View Item |